Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (9/3/2023).

Rudianto Lallo menekankan pentingnya perda tersebut untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum.

“Masyarakat harus tahu, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis dari pemerintah cukup menyiapkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu.

Kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

Ia menambahkan Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, namun hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *