MALILI, SOLUSINEWS.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan lingkungan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), Satpol PP Luwu Timur yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, melakukan peninjauan langsung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah Puskesmas dan Pustu di Kecamatan Angkona dan Malili, Kamis (25/9/2025).
Tim Satpol PP melakukan pemantauan serta memastikan bahwa aturan mengenai larangan merokok di kawasan layanan kesehatan benar-benar diterapkan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim Yakub, menegaskan kegiatan monev ini bertujuan untuk memberikan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat serta tenaga kesehatan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi asap rokok.
“Kami ingin memastikan bahwa Puskesmas dan Pustu benar-benar menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Ia mengharapkan melalui penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka tidak ada lagi aktivitas merokok di dalam atau sekitar fasilitas kesehatan.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP Luwu Timur juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut serta mendukung penerapan Perda KTR.(redaksi/sn)







