MALILI, SOLUSINEWS.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, memberikan sorotan tajam terhadap masalah kedisiplinan pegawai serta implementasi aturan baru mengenai larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan penting tersebut disampaikannya secara langsung saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Malili, pada Jumat, 17 Juni 2026.
Dalam amanatnya, Ramadhan menginstruksikan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk segera bermigrasi dari penggunaan gas melon 3 kg bersubsidi menuju Bright Gas atau LPG 5 kg maupun 5,5 kg non-subsidi.
Langkah ini diambil guna memastikan distribusi energi bersubsidi dari pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Aturan ini harus dikawal ketat, tentunya dibantu oleh pihak Satpol PP. Sebagai langkah konkret, Tim Koperindag akan turun langsung memfasilitasi proses peralihan tabung gas melon ke 5 kg bagi para ASN, mulai hari Senin mendatang,” jelas Ramadhan menerangkan skema taktis penertiban tersebut.
Selain kewajiban mematuhi Peraturan Bupati terbaru mengenai konversi energi non-subsidi tersebut, Sekda Luwu Timur juga mengingatkan kembali mengenai esensi kehadiran ASN dalam setiap apel maupun upacara kedinasan sebagai sebuah kewajiban mutlak.
Ia menilai kepatuhan terhadap jam kerja merupakan tolok ukur utama dari integritas seorang abdi negara.
“Menjadi bagian dari Korpri adalah sebuah kesyukuran besar, dan masalah disiplin jam kerja adalah hal utama yang tidak bisa ditawar karena menjadi kunci kualitas pelayanan di setiap SKPD,” tegas Ramadhan di hadapan para peserta upacara.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pegawai untuk senantiasa melakukan evaluasi diri atau bermuhasabah mengenai sejauh mana kontribusi nyata yang telah mereka berikan terhadap instansi tempat mereka bernaung.
Ramadhan mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, kelalaian kinerja, hingga penurunan produktivitas nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup arahannya, Sekda Luwu Timur turut menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja masing-masing. Indikator kebersihan ini juga akan dimasukkan sebagai bagian dari penilaian disiplin organisasi yang akan terus dipantau secara berkala.
“Saya mengingatkan kembali, kebersihan lingkungan adalah cerminan tanggung jawab kita. Ini berdampak langsung pada produktivitas kerja di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan akan terus kita evaluasi,” pungkas Ramadhan menutup arahannya. (*)







