Tim BHP Makassar Gelar Layanan Perwalian di Rutan Selayar dan Koordinasi PA Selayar

Kasi Wilayah I BHP Makassar, Andi Malika, bersama timnya melakukan proses perwalian di aula Rutan Selayar, Rabu (9/8/2023).(*)

SELAYAR, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar layanan perwalian di Kabupaten Kepulauan Selayar
Rabu (9/8/2023).

Kegiatan perwalian oleh tim BHP ini digelar di Rumah Tahanan Negara Selayar dengan melakukan penyumpahan terhadap wali anak dibawah umur atas nama Syamsiah binti Badulu.

Tim BHP Makassar pada kegiatan perwalian di Selayar ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Andi Malika, bersama Fungsional Kurator Keperdataan Madya, Hadariah, dan Analis Hukum, M Fahmi Ruji.

Tim BHP Makassar berkoordinasi dengan PA Selayar.(*)

Prosesi perwalian digelar di aula Rutan Selayar disaksikan Kepala Rutan Selayar, Nana Herdiana Bc.IP, S.Sos.

Bacaan Lainnya

Tim BHP Makassar melakukan pemeriksaan setempat, pencatatan harta, dan pengambilan sumpah wali atas nama Syamsiah binti Badulu.

Kasi Wilayah 1 BHP Makassar Andi Malika menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut layanan perwalian berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama Selayar Nomor 59/Pdt.P/2023/PA.Sly.

Selain itu sebagai implementasi bahwa negara hadir melindungi masyarakat khususnya bagi anak dibawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Selanjutnya tim perwalian BHP Makassar melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Selayar, Muh Yusuf SHI, MH, dan menyampaikan penetapan perwalian yang dikirimkan kepada BHP Makassar telah ditindaklanjuti.

Diruang kerjanya, Ketua Pengadilan Agama Selayar didampingi Wakil Ketua, Hakim dan Panitera, mengaku siap berkolaborasi dengan BHP Makassar berdasarkan adanya kerjasama bidang perwalian yang sebelumnya ditandatangani bersama PA lainnya dibBira Bulukumba pada 22 Juni 2023.

Perwalian Anak merupakan salah satu tugas pada BHP berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata dimana BHP berfungsi sebagai wali pengawas.

Selain itu, Pasal 418 KUHPerdata menyatakan BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *