Tips Membeli Tanah Kavling, Ketahui 4 Hal Ini

ilustrasi

SOLUSINEWS.ID – Tanah Kavling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang umumnya akan dijadikan bangunan atau tempat tinggal.

Kadangkala sebagian orang menyebut istilah kapling atau kaplingan, namun yang benar adalah kavling. Kata Kavling sendiri berasal dari Bahasa Perancis yang berarti tanah kosong di jalan buntu.

Tanah kavling juga biasanya dikenal dengan nama cluster atau klaster. Dalam dunia investasi, tanah kavling merupakan salah satu jenis properti yang banyak dicari orang.

Sebelum mengetahui empat tips membeli tanah kavling, ada baiknya mengenal jenis status atau hak atas tanah yang disadur dari hukumonline.com, berikut ini.

Bacaan Lainnya

Hak Milik

Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Sementara untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah seperti bank milik negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan, atau badan sosial.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

HGB diberikan kepada WNI maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu maksimal 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Sama halnya dengan HGB, HGU juga hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah kavling juga biasanya dijual oleh orang atau tuan tanah, pemilik sebuah lahan atau kawasan, yang lahan itu berstatus hak milik.

Sementara, tanah kavling yang dipasarkan pengembang atau developer umumnya masih berstatus HGB.

Meski berstatus HGB, nantinya tanah kavling itu dapat ditingkatkan statusnya menjadi tanah hak milik setelah berpindah kepemilikan melalui pengurusan di BPN.

Tips Beli Tanah Kavling

Dalam dunia jual beli properti, tanah kavling juga umumnya bisa dimiliki dengan cara membayar tunai atau melalui uang muka alias down payment (DP).

Pelunasannya bisa dilanjutkan dengan cicilan atau mengangsur hingga nilai harga tanah kavling yang disepakati.

Agar transaksi jual-beli tanah kavling memberi rasa aman dan memiliki legalitas, penjual dan pembeli perlu memiliki dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau akta jual beli (AJB).

Dengan memiliki AJB maka kepemilikan tanah kavling menjadi lebih kuat dibanding hanya menggunakan kuitansi pembelian.

Dari AJB tersebut, status atas tanah kavling bisa ditingkatkan lagi menjadi sertipikat tanah di badan pertanahan negara (BPN).

Berikut 4 tips sebelum membeli tanah kavling :

  • Cek akses jalan dan lingkungan di sekitar tanah kavling, serta antisipasi bahaya sekitar jika ke depan hendak membangun rumah di atas tanah kavling tersebut.
  • Pastikan status hak atas tanah kavling dari pihak developer. Jika tanah kavling berstatus HGB, Anda bisa meningkatkan HGB menjadi hak milik ke BPN.
  • Pastikan memiliki AJB sebagai bukti terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya, Anda dapat melakukan balik nama sertipikat tanah itu ke BPN.
  • Pastikan pembayaran pajak dan biaya yang timbul atas pembelian tanah kavling telah terpenuhi seperti pembayaran PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nah, itulah beberapa hal yang perlu diketahui sebelum membeli tanah javling agar ke depannya tidak menimbulkan sengketa atau permasalahan di belakang hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *