10 Poin Krusial Penerapan Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Andi Rahmat (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Anggota DPR RI 2004-2009/ 2009-2014).(int)

Poin ketujuh, kami menyarankan agar sumber pendapatan BUMN pelaksana kebijakan ini tidak berasal dari fee atas transaksi atau pembagian keuntungan dengan pihak produsen, melainkan berupa imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemberi jasa, dalam hal ini berasal dari penyisihan atas penerimaan negara yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.

Biasanya ini diterapkan dalam setiap penugasan atas BUMN yang bersifat PSO( Public Service Obligation). Atau dengan kata lain, BUMN pelaksana ini tidak semata bertujuan memperoleh keuntungan maksimal, tetapi membantu pemerintah dalam upaya untuk memperoleh manfaat ekonomis optimal.

Argumen dasar dari poin ini adalah untuk mencegah terjadinya distorsi harga, mencegah dampak disinsentif terhadap kegiatan usaha di bidang ini, menjaga skala ekonomis dari aktivitas ekonomi sektor ini dan juga agar pelaku usaha sektor ini tetap memilik daya saing yang baik.

Poin kedelapan, adalah berkaitan dengan upaya untuk tetap mempertahankan keberdayaan ekosistem ekonomi sektor ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini menjadi penting, dikarenakan sektor ini telah menjadi lokomotif ekonomi nasional, mempekerjakan begitu banyak orang dan juga, telah pula melibatkan pihak asing yang telah pula berinvestasi besar disektor ini.

Ada lebih dari 16 juta orang yang bekerja di sektor sawit, baik langsung maupun tidak langsung. 250 Ribu lebih tenaga kerja yang bekerja langsung maupun tidak langsung di Industri Batu Bara. Lebih dari 500 ribu orang memiliki hubungan pekerjaan langsung maupun tidak langsung dengan industri nikel.

Koreksi fundamental terhadap apa yang dianggap sebagai salah kelola di sektor ini yang berdampak pada tidak optimalnya kontribusi sektor ini dalam memperkuat perekonomian nasional tidak berarti kemudian membuat kinerja sektor ini menurun. Sebaliknya di butuhkan kebijakan yang membuat sektor ini tetap tumbuh dengan baik.

Poin kesembilan, diperlukan komunikasi yang efektif kepada stake holder global. Pasar komoditas global adalah pasar yang “mature” dan telah ada jauh sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Pasar global memerlukan kepastian akan transisi yang “smooth”.

Tentu pemerintah tidak menghendaki munculnya konsekuensi yang tidak diinginkan (unintended consequencies) akibat kelalaian dalam mengkomunikasi kebijakan ini kepada stake holder global.

Tujuannya adalah untuk menghilangkan persepsi mengenai nasionalisasi sektor ini, padahal yang dikehendaki oleh pemerintah dengan kebijakan ini adalah semata-mata sebagai tata ulang mekanisme ekspor komoditas strategis Indonesia.

Selain itu,komunikasi ini juga untuk meyakinkan stake holder global bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi “ another choke point” bagi rantai pasok global yang memang juga sedang mengalami tekanan.

Poin kesepuluh, berhubungan dengan beberapa persoalan yang berkaitan dengan penataan ulang kawasan pabean yang menjalankan kegiatan ekspor termasuk pelabuhan out bound ekspor, penertiban dan tata ulang perusahaan- perusahaan penilai/ surveyor yang menentukan kualitas komoditas yang akan diekspor dan juga perbaikan matriks penetapan HS Code yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesepuluh poin-poin krusial diatas, dalam hemat kami, sangat esensial untuk menjadi perhatian pelaksana kebijakan. Kebijakan ini telah merubah lanskap industri pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Wallahu ‘alam

Penulis: Andi Rahmat (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Anggota DPR RI 2004-2009/ 2009-2014)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *