Kalau melihat kesungguhan pemerintah dengan beleid-nya ini, bisa dikatakan kebijakan ini diharuskan berhasil, atau dengan kata lain, kebijakan ini bersifat to be or not to be.
Selain manfaat besar yang bisa diperoleh dari penerapan kebijakan berskala besar ini, adapula resiko ekonomi besar yang menanti dibalik pemberlakuan kebijakan transformatif besar ini.
Ringkasnya, salah kelola kebijakan ini akan berdampak pada penurunan kinerja ekonomi sektor ini.
Belum lagi jika kita melihat dampaknya bagi tata ekonomi global. Komoditas strategis yang sedang di tata ulang pemerintah memiliki peran signifikan dalam mata rantai pasok global.
Indonesia adalah produsen utama minyak sawit dunia, 58 % dari total pangsa pasar sawit global. demikian juga dengan sejumlah mineral seperti Nikel dan batubara.
Indonesia memasok 67% nikel global dan lebih 50% ekspor batubara global di pasok oleh Indonesia.
Kesemuanya ini menuntut tanggung jawab yang tidak kecil dairi Indonesia untuk terus memenuhi kebutuhan global akan produk-produk komoditas strategis di yang dibutuhkan dunia.
Posisi vital dan strategis Indonesia ini sekaligus juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa lagi berlepas diri dari dinamika perekonomian global yang makin terkoneksi dan saling ketergantungan.
Dalam kerangka pemahaman inilah kami mencoba mencatatkan sepuluh poin krusial yang mesti ditangani oleh pelaksana kebijakan ini.
Poin pertama, adalah kebijakan ini tidak boleh menjadi bottlenecking baru yang justru akan menggerus manfaat ekonominya.
Saya kira ini yang paling banyak dikhawatirkan orang. Kekhawatiran ini memiliki dasar kuat, tidak saja karena sifat dasar perdagangan yang membutuhkan kecepatan dan fleksibilitas tapi juga karena selama ini memang isu ini telah menjadi laten didalam kinerja perekonomian kita.
Dibutuhkan perangkat “regulasi tunggal” antar kementerian yang simpel untuk mensinkronkan ragam pengaturan di beberapa kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan ini.
Dalam hemat kami ada sekurangnya 4 kementerian vital dan 3 otoritas yang mesti mensinkronkan pengaturannya.
Kementerian Keuangan yang membawahi Pajak dan Bea-Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dan 3 lembaga yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan BP Danantara.
Poin Kedua, berkaitan dengan Akuisisi Teknologi. Hal ini sebagai pelengkap dari poin pertama diatas.
Akuisisi teknologi ini diperlukan untuk mengatasi kesulitan teknikal baik yang bersifat prosedural administratif maupun dalam kerangka transparansi pertanggungjawaban.
Kompleksitas aktivitas di sektor ini membutuhkan akuisisi teknologi yang tidak saja bisa mengintegrasikan keragaman sistem di berbagai kementerian dan lembaga tapi juga cukup sederhana dalam memudahkan setiap tingkatan proses. Sekaligus juga menjamin akuntabilitas dan transparansi proses dari aktivitas skala besar ini.
Poin ketiga, keterlibatan intensif dari institusi keuangan nasional, khususnya sektor perbankan.
Ini tentu saja memerlukan koordinasi yang erat dari Bank Indonesia, OJK dan juga Kementerian Keuangan. Sekurangnya ada dua isu penting yang layak diperhatikan dalam hal ini.
Pertama, berkaitan dengan kesiapan perbankan untuk memfasilitasi settlement process yang lazim dalam kegiatan perdagangan komoditas internasional.
Kedua, kesiapan perbankan untuk mengelola arus keuangan besar berikut konsekuensinya yang akan melonjak seiring dengan implementasi kebijakan ini. Akan ada capital in flow dalam jumlah yang sangat besar yang akan masuk ke dalam perbankan nasional.
Ini tentu saja memerlukan sinkronisasi kebijakan yang diperlukan untuk mengakselerasi pendalaman pasar keuangan. Capital inflow yang tiba-tiba ini tentu memerlukan pengelolaan resiko yang sepadan.
Poin keempat, adalah berkaitan dengan fungsi BUMN yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan ini.
Dalam Hal ini perlu dipastikan apakah BUMN ini juga berfungsi sebagai “ Bursa Komoditas” dalam memfasilitasi pembentukan harga komoditas ataukah hanya sekedar aggregator pelaksana kegiatan ekspor.
Kalau menyimak pidato Presiden Prabowo, sepertinya ada kehendak pemerintah untuk pula memfungsikan BUMN ini sebagai fasilitator pembentukan harga.
Poin kelima, berkaitan dengan penanganan isu transfer pricing. Dibandingkan dengan isu under invoice, soal transfer pricing ini lebih memerlukan perhatian khusus.
Isu underinvoice idealnya akan lebih mudah hilang dengan sendirinya manakala sistem pengawasan terhadap proses settlement diimplementasikan secara baik oleh BUMN pelaksana.
Namun isu transfer pricing lebih menyangkut kepada yurisdiksi yang berbeda antar para pihak yang terlibat, ditambah lagi dengan kehadiran trader perantara yang turut pula memperoleh manfaat dalam proses ini.
Dapatkah diartikan menghilangkan transfer pricing berarti memotong mata rantai transaksi perdagangan menjadi hubungan langsung antara eksportir dan pembeli akhir ataukah dengan menganggap bahwa harga final yang diakui adalah harga pada pembelian pertama sepanjang pihak pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan produsen.
Poin keenam, berkaitan dengan mitigasi terhadap resiko hukum akibat hubungan kontraktual atau perjanjian yang eksisting yang telah mengikat produsen dengan konsumennya.
Perubahan tata laksana ekspor komoditas sumber daya alam strategis tentu saja menyebabkan pelaku usaha yang selama ini melakukan kegiatan ekspor akan terdampak dalam pemenuhan kewajiban kontraktualnya dengan skala yang mungkin saja berbeda-beda.







