SOLUSINEWS.ID – Bank Indonesia (BI) saat ini terus menggalakkan sistem pembayaran non tunai secara nasional berbasis QR Code (kode QR) bernama QRIS. Apa itu QRIS ?
Kepanjangannya adalah Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia untuk sejumlah transaksi kebutuhan masyarakat, lembaga pemerintah maupun swasta, dan pelaku usaha.
Kode QR (QR Code) sendiri adalah sebuah kode matriks dua dimensi. Dalam sistem pembayaran, kode QR merupakan teknologi yang memudahkan pengiriman data dengan cepat dan simpel.
QRIS dikembangkan Asosisasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bersama pelaku industri sistem pembayaran yang didukung BI. BI dan ASPI kemudian meluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019.
PJSP
Bagi semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang akan menggunakan QR Code sebagai cara pembayaran maka wajib menerapkan QRIS.
PJSP terdiri dari lembaga perbankan dan non bank. Non bank meliputi industri atau perusahaan sistem pembayaran digital yang umumnya berbentuk aplikasi fintech.
Tak semua PJSP di Indonesia memiliki layanan QRIS. Namun, saat ini hampir semua perbankan di Indonesia sudah menerapkan layanan sistem QRIS.
Selain itu, PJSP non bank dari industri sistem pembayaran berbasis aplikasi, juga kian marak menerapkan QRIS seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan aplikasi pembayaran lainnya.
Dalam proses transaksi QRIS melibatkan PJSP, lembaga switching, merchant aggregator; dan pengelola national merchant repository, yang memperoleh persetujuan dari BI.
Dengan QRIS maka seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP manapun baik bank dan nonbank yang dipakai masyarakat, dapat digunakan di seluruh merchant PJSP bersangkutan.








