SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (29/11/2023).
Apiaty turut didampingi dua narasumber yaitu dua akademisi Unhas, Andi Kasirang T Baso, dan Heliawaty CH Lakare.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa sampah bisa disulap menjadi barang bernilai. Bahkan bisa dijual untuk mendapatkan uang.
“Jangan sepelekan sampah. Itu bisa menjadi barang bernilai ekonomis, nantinya bisa kita jual jadi lumayan untuk uang tambahan,” katanya.
Ia mencontohkan pengalamanya mengunjungi negara Jepang yang kotanya sangat bersih dan warganya mampu mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis.(*)







