SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Rabu (29/11/2023).
Budi Hastuti mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Karena retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.
Legislator Partai Gerindra ini juga berharap pelayanan persampahan tersebut bisa berjalan semaksimal mungkin seiring dengan retribusi yang dibayarkan oleh warga.
Dengan taat membayar retribusi maka juga perlu peningkatan pelayanan dari pemerintah kota.
Hadir juga sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Fauzi, dan Muhammad Faisal.(*)







