PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Asisten I Pemkab Pasangkayu, M Yunus Alsam, membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Percepatan proses Pengajuan Rancangan Keputusan Bupati melalui sistem Aplikasi E – Pasti.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Psangkayu, Selasa (14/11/2023), dan dilaksanakan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Hadir Kepala Badan Pusat Statistik kabupaten Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan masing-masing OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.
M Yunus menyampaikan aplikasi E-Pasti Merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan penyusunan keputusan Bupati.
Menurutnya, dalam pemerintahan yang baik, perlu adanya Reformasi Birokrasi. Beberapa macam Reformasi Birokrasi fokus pada aksi perubahan yaitu manajemen perubahan, regulasi kebijakan,
Perubahan regulasi yang tepat Fungsi, dan tepat ukuran, penguatan tata laksana.
Penguatan SDM manajemen, Kekuatan akuntabilitas dan kinerja birokrasi, Keamanan sistem pengawasan dan peningkatan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan.
“Jadi kedepannya yang diinginkan pemerintahan ini adalah pemerintahan atau birokrasi yang lincah, birokrasi yang sederhana, pemerintahan yang adaptif dan inovatif, bekerja dengan efisien dan efektif,” katanya.
Hal itu merupakan tujuan dari sasaran reformasi dan birokrasi yang diharapkan dapat menjawab tantangan dan hambatan saat ini dan di masa depan.(*)







