Aturan Baru TPA Berlaku Agustus, DLH Makassar Masifkan Sosialisasi Pemilahan Sampah di Mariso

Penyuluh DLH Kota Makassar, Faisal, berkolaborasi dengan Sekretaris Camat Mariso, Andi Muhammad Kamil, S.ST., MM, menggelar sosialisasi "Pemilahan Sampah dari Sumber", Kamis (16/7/2026).

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Mariso bergerak cepat mengedukasi warga terkait aturan baru pengelolaan pembuangan akhir.

Mulai 1 Agustus mendatang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang ditegaskan hanya akan menerima sampah jenis residu.

Mengantisipasi kebijakan tersebut, Penyuluh DLH Kota Makassar, Faisal, berkolaborasi dengan Sekretaris Camat Mariso, Andi Muhammad Kamil, S.ST., MM, menggelar sosialisasi “Pemilahan Sampah dari Sumber”, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan edukasi kolektif ini dipusatkan di Bank Sampah Dahlia Bersatu, Kelurahan Mattoangin, pada Kamis lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Makassar bersama pemerintah setempat mengajak masyarakat untuk segera mengubah kebiasaan membuang sampah secara tercampur.

Warga diimbau memisahkan sampah sejak dari rumah ke dalam tiga kategori utama.

Pertama, sampah organik harus diolah langsung di sumbernya untuk dijadikan pupuk kompos atau pakan budidaya maggot.

Kedua, sampah bernilai ekonomi dipilah rapi untuk disetorkan ke bank sampah terdekat atau didaur ulang menjadi kerajinan tangan.

Ketiga, sampah residu atau sisa sampah yang benar-benar tidak bisa lagi diolah, menjadi satu-satunya jenis sampah yang boleh diangkut menuju TPA Tamangapa.

Melalui langkah mitigasi dan edukasi ini, DLH Makassar berharap kesadaran kolektif warga Mariso dapat terbangun dari lingkungan rumah tangga.

Pemilahan sampah dari hulu dinilai menjadi kunci utama demi mewujudkan Kota Makassar yang jauh lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *