SOLUSINEWS.ID – Hingga Agustus 2022, regulasi terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor jenis Pertalite untuk belum juga rampung dibahas elite pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah diketahui merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dalam membuat aturan pembatasan penggunaan Pertalite bersubsidi berdasarkan kriteria kendaraan pengguna BBM.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pertamina dengan Komisi VI DPR RI, Juli lalu, diusulkan beberapa kriteria kendaraan yang nantinya masih bisa menggunakan Pertalite subsidi.
Ada dua jenis kendaraan yang akan diizinkan mengkonsumsi Pertalite yaitu mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc.
Selain itu atau diatas kapasitas cc mesin kendaraan terkait tidak diizinkan menggunakan Pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, hingga awal Agustus 2022, draft regulasi Pertamina terkait pembatasan penggunaan Pertalite menyebut belum ada perubahan.
Ia mengatakan, pemerintah belum juga menerbitkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi Perpres terkait itu, sebelumnya ditargetkan rampung pada Agustus 2022 sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah.
Saleh menyatakan tidak ada perubahan sekaitan usulan kriteria kendaraan tersebut hingga saat ini.
Namun, ia mengharapkan pembatasan Pertalite bisa berjalan mulai September mendatang.
Itu artinya, kendaraan di atas 1.500 cc dan motor 250 cc masih boleh menikmati Pertalite.
Bersumber dari detik.com, kriteria mobil di atas 1.500 cc tersebut ada beberapa merek dan jenis antara lain :
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Corolla Altis
- Honda CR-V 2.0L
- BMW X3
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Nissan X-Trail
- Toyota Voxy
- Toyota C-HR
- Toyota Fortuner.(*)







