MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bekerjasama Samsat membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga malam hari.
Layanan ini akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Maret 2024 pada setiap Hari Sabtu dan Ahad di pos layanan Drive Thru Samsat Pettarani Kota Makassar.
Pada periode tersebut juga berlangsung di bulan Puasa Ramadan sehingga masyarakat dapat membayar PKB-nya di malam hari.
Berikut waktu Layanan Samsat Drive Thru Samsat Pettarani pada 12 Februari-31 Maret 2024:
- Senin – Jumat : 08.00-20.00 wita (malam)
- Sabtu – Ahad : 08.00-14.30 wita (siang)
Selain pembayaran tunai, masyarakat juga dapat membayar PKB secara nontunai.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menyampaikan penerapan pembayaran PKB non tunai ini telah diimplementasikan sejak tanggal 5 Januari 2024.
Pembayaran PKB nontunai tersebut berlaku di seluruh kantor pelayanan samsat yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.
Menurutnya, layanan non tunai itu merupakan bentuk transparansi Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel terkait penerimaan pajak dari masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) di loket pembayaran,” katanya dalam rilis Bapenda Sulsel, Rabu (7/2/2024).

Dalam sistem pembayaran nontunai itu, Bapenda Sulsel bermitra dengan Bank Sulselbar.
Kerjasama itu dengan menempatkan karyawan Bank Sulselbar di setiap loket pembayaran.
“Pembayaran pajak akan diterima langsung oleh karyawan Bank Sulselbar,” tambahnya.
Reza menambahkan, sistem pembayaran non tunai ini akan diimplementasikan di seluruh loket layanan Samsat Keliling.
Ia menjelaskan pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan di Sulsel.
PKB merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah dengan target mencapai Rp 1.7 triliun.
Untuk Tahun 2024 ini, Bapenda Sulsel ditargetkan pajak daerah sebesar Rp 10.02 triliun.
Selain PKB, pajak lain yang dikelola Bapenda Sulsel yakni pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.(*)







