BHP Makassar Ambil Sumpah Perwalian 2 Warga di Toraja

Tim Perwalian BHP Makassar saat berkunjung di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale kelas 1B dan diterima langsung Ketua PN Makale, Chairil Anwar SH, M.Hum. (dok. BHP)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar lingkup KemenkumHAM Sulsel kembali menggelar layanan perwalian di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara pada 13-15 September 2021.

Tim BHP Makassar tersebut terdiri dari Efraim Tana, S.E.,S.H.,M.H. (Anggota Teknis Hukum), Andi Malika, S.H.,M.Si (Kepala Seksi Wilayah I) dan Dian Vianny Bere, S.H. (Analis Hukum) melaksanakan Layanan Perwalian.

Sebelum melaksanakan tugas, tim mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale kelas 1B. Disana tim BHP Makassar diterima langsung Ketua PN Makale, Chairil Anwar SH, M.Hum.

Dalam layanan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat dan mengangkat sumpah di depan wali pengawas atas nama wali pemohon Oktovianus Turu Padang SH berdasarkan penetapan PN Makale.

Bacaan Lainnya

Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Mak tanggal 16 Juli 2021. Selain itu digelar prosesi yang sama untuk wali pemohon Daniel Duma berdasarkan penetapan PN Makale Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Mak tanggal 19 Agustus 2021.

Tim BHP Makassar mengambil sumpah seorang pemohon wali atas anak di bawah umur di Tana Toraja. (dok. BHP Makassar)

Wali pemohon Oktovianus Turu Padang dan Daniel Duma masing-masing bertindak sebagai wali atas anak dari saudara perempuannya yang masih di bawah umur.

“Sehingga berada dalam pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar sebagai Wali Pengawas,” ujar Efraim Tana sebagai Anggota Teknis Hukum BHP dalam rilisnya.

Dijelaskan, BHP melakukan pemeriksaan setempat dan pengambilan sumpah sebagai bagian dari upaya negara hadir dan menjamin hak-hak anak atas harta warisan orang tuanya yang telah meninggal dunia.

“Serta telah dimohonkan penetapan pengadilan untuk maksud tersebut. Para wali yang diambil sumpahnya juga dilindungi berdasarkan keterangan yang diberikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” paparnya.

Kepada para wali yang disumpah dimbau untuk mendidik dan melindungi anak-anak di bawah perwalian mereka dengan baik dan bertanggung jawab serta penuh kasih sayang.

Perwalian merupakan salah satu tugas dan fungsi BHP sesuai ketentuan Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *