MAKASSAR, SOLUSINEWS ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan kualitas udara dan kabut asap hingga 12 Oktober 2026. Imbauan ini menyusul informasi pemantauan kualitas udara yang dirilis BMKG Wilayah IV pada Jumat (9/10/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Fadli Tahar, meminta warga mengurangi paparan polusi udara dan mengambil langkah pencegahan, terutama ketika kualitas udara memburuk. Ia juga mengingatkan agar anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan penyakit jantung mendapat perhatian khusus.
Berdasarkan data pemantauan BMKG, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³), yang masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, konsentrasi tertinggi pada grafik pemantauan mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 WITA. Data tersebut berasal dari Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan di Maros, sehingga tidak secara langsung mewakili kualitas udara di seluruh wilayah Kota Makassar.
BPBD Makassar mengimbau warga menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, saat beraktivitas di luar ruangan ketika polusi partikulat meningkat. Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama saat udara berkabut atau kualitas udara memburuk.
Selain itu, warga disarankan menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela ketika asap berada di luar serta menghindari pembakaran sampah. Masyarakat juga diminta memantau informasi resmi BMKG untuk mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca.
Fadli menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam menghadapi potensi dampak penurunan kualitas udara. Ia meminta warga tetap tenang, tidak mengabaikan kondisi lingkungan, serta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gangguan kesehatan serius.
PM2.5 merupakan partikel pencemar berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparannya berpotensi memicu iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta gangguan pernapasan, sekaligus memperburuk kondisi penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
BPBD mengimbau masyarakat tetap waspada hingga 12 Oktober 2026 sesuai periode informasi yang menjadi dasar imbauan.







