BPN Sinjai Akan Terbitkan 3.920 Sertipikat Gratis di Kecamatan Tellulimpoe

ilustrasi sertipikat tanah (sumber foto: liputan6.com)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID  – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sinjai akan menerbitkan sertipikat 3.920 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

PTSL adalah merupakan Program Nasional (Prona) yang bertujuan mensertipikatkan tanah masyarakat Indonesia secara serentak.

Ribuan bidang tanah yang akan disertipikatkan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yaitu Desa Bua, Desa Pattongko, dan Desa Era Baru.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Sinjai, Anwar K, Kamis (1/4/2021). Anwar mengatakan rencana penerbitan 3.920 sertifikat tanah tersebut yaitu Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPN setempat akan melakukan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 5.000 bidang di Sinjai.

Kepala BPN Sinjai, Anwar K

Program PTSL di Sinjai tahun ini diuraikan yaitu PBT di Desa Bua sebanyak 1.827 bidang dan SHAT sebanyak 561 bidang.

Desa Pattongko terdiri dari 813 PBT dan SHAT, dan di Desa Era sebanyak 2.360 SHAT dan 1.500 PBT.

Diterangkan proses pemetaan maupun pensertipikatan sementara berjalan.

Pemetaan bidang tanah yang sudah direalisasikan sekitar 60 persen sementara penerbitan sertipikat sekitar 69 bidang.

“Alhamdulillah, Sinjai termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan dalam hal pencapaian pengukuran bidang tanah dan kami opimis target yang ditentukan dapat dicapai tahun ini,” ujarnya.

Sertipikat Lahan Pertanian

Selain Program PTSL, tahun 2021 BPN Sinjai memiliki Program Redistribusi Tanah yaitu penerbitan sertipikat lahan perkebunan dan pertanian warga sebanyak 1.500 bidang tanah.

Lokasi dan jumlah bidang lahan pertanian/perkebunan yang akan disertipikatkan yaitu :

Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe : 1.100 bidang

Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah : 300 bidang

Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo : 100 bidang

Dengan adanya sertipikat tanah yang diperoleh masyarakat maka pemilik lahan akan memperoleh hak legalitas kepemilikan tanahnya.

Dengan sertipikat legal dari BPN tersebut, pemilik lahan dapat terhindar dari konflik atau sengketa tanah. Tanah yang bersertipikat juga dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan bantuan modal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *