Bupati Luwu Timur: “Pengosongan Lahan Diatur Undang-Undang, Bukan Penggusuran Sewenang-wenang”

Konferensi Pers Pemkab Luwu Timur di Lantai 2 Kafe Kopitiam, Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Jumat (7/8/2026).(redo/solusinews)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Sekaitan dengan mencuatnya kabar dan sejumlah pemberitaan di dunia maya terkait dugaan tindakan kekerasan dan isu pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Pemkab Luwu Timur dalam kegiatan penertiban aset dan lahan pada akhir Juli 2026 di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, terhadap segelintir warga penggarap kebun di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan sejumlah pejabat terkaitnya memberikan pernyataan bahwa langkah penertiban tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.

Pernyataan dan penegasan tersebut disampaikan Bupati Irwan dan beberapa pejabatnya dalam acara Konferensi Pers Pemkab Luwu Timur yang digelar Lantai 2 Kafe Kopitiam, Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan pengosongan lahan oleh Pemkab Luwu Timur bukan merupakan tindakan penggusuran sewenang-wenang, melainkan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan PDSK dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Sekadar diketahui lokasi tanah yang digunakan berkebun dan digarap selama ini oleh ratusan Kepala Keluarga (KK). Terdata sebanyak 116 orang pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian oleh tim appraisal independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rinaldi Alberth Baroto & Rekan.

Bacaan Lainnya

Dari 116 orang yang terdata, 3 orang diketahui berada di luar lahan milik Pemkab Luwu Timur tersebut dan sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang lainnya belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian tim appraisal independen terkait.

Ke-30 orang tersebut lah yang menolak mengosongkan lahan yang merupakan aset Pemkab Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0. Di antaranya ada oknum yang justru pernah meminta ganti rugi tanah sebesar Rp 350 ribu permeter dengan total Rp 1.380.750.000.000 (Rp 1,38 Triliun).

Selain tanah, oknum warga bersangkutan juga meminta ganti rugi setiap pohon termasuk yang sudah tidak ada tapi pernah ditanam dengan nilai Rp 20 juta per pohon.

Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, karena tidak ada hak milik (SHM) yang dimiliki sebanyak 116 warga penggarap kebun di lahan tersebut, maka penggantian yang dihitung hanya tanaman, satu unit bangunan rumah ibadah (musala), dan lainnya.

Selain memiliki sertipikat HPL di kawasan lahan tersebut, Pemkab Luwu Timur juga mengantongi izin persetujuan Menteri Kehutanan RI berdasarkan Permenhut yang memperkuat legalitas dan status kewenangan pemerintah setempat dalam menyewakan bekas lahan kompensasi DAM PLTA Karebbe kepada PT IHIP.

Bupati Irwan menyampaikan, untuk memahami persoalan yang terjadi dan langkah penertiban lahan oleh aparatur pemkab di kawasan tersebut maka perlu mengetahui sejarah dan proses peralihan status lahan tersebut dengan cermat dan bijak. Dan itu dimulai sejak Kabupaten Luwu Timur belum terbentuk atau saat lahan tersebut masih bertatus wilayah Kabupaten Luwu.

Menurutnya pemerintah setempat tidak mungkin melakukan langkah penertiban berupa pengosongan lahan dan pengamanan aset jika tidak memiliki dasar hukum dan berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jauh sebelum dirinya menjabat Bupati hingga menjabat Bupati Luwu Timur (Tahun 2024), ada proses panjang dan tahapan yang telah ditempuh oleh pemerintah setempat.

“Jadi bukan asetnya se-kelompok, orang (warga), bukan asetnya siapapun disana itu yang kami tertibkan. Yang kami lakukan (pengosongan lahan) itu diatur oleh undang-undang dimana untuk yang menjadi aset milik pemerintah daerah maka itu yang bisa kami lakukan penertiban,” terang Ibas, sapaan akrab Irwan Bachri Syam.

Setelah legalitas hukum atas lahan tersebut keluar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, barulah pemkab setempat melakukan sejumlah tahapan pengelolaan hingga penertiban lahan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan hal diluar kaidah yang ada (atau seharusnya). Kami sudah melakukan langkah kerohiman, pelatihan HAM dan sebagainya,..” ungkap Bupati Irwan.

Dan sebelum langkah penertiban pengosongan lahan dilakukan pada akhir Juli lalu, tahapan sosialiasi telah dilakukan berkali-kali dengan berbagai macam upaya persuasif dan humanis.

Hingga surat peringatan sebanyak 3 kali telah dikeluarkan Satpol PP untuk pengosongan lahan, tetapi masih saja 30 oknum warga setempat menolak pindah, maka barulah pihak pemkab melakukan langkah penertiban.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *