MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Langkah pengosongan lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan industri smelter di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili, oleh Pemkab Luwu Timur sempat terganjal karena adanya ‘intervensi’ sepihak dari Komnas HAM RI.
Meski demikian, pihak Pemkab Luwu Timur akhirnya tetap berhasil melaksanakan kegiatan penertiban dan pengosongan lahan pada 30 hingga 31 Juli 2026 di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jelang agenda pelaksanaan penertiban pengosongan lahan itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengaku mendapat surat pertama Komnas HAM tertanggal 09 Juli 2026 untuk menunda agenda pengosongan lahan.
Pemanggilan klarifikasi itu sekaitan kisruh permasalahan adanya sekelompok warga sebanyak 30 orang penggarap kebun di lahan pembangunan PSN di Desa Harapan yang diduga terzalimi karena menganggap hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemerintah setempat sehingga mereka menolak mengosongkan lahan tersebut.
Surat yang tiba-tiba yang meminta penundaan kegiatan pengosongan lahan itu diterima pihak Pemkab Luwu Timur tanpa sebelumnya didahului langkah klarifikasi atau pendalaman langsung masalah tersebut oleh pihak Komnas HAM.
Meski demikian, surat itu tetap direspon dengan kooperatif oleh Pemkab Luwu Timur. Bupati Irwan dan sejumlah pejabatnya datang memenuhi panggilan klarifikasi secara langsung di Kantor Komnas HAM di Jakarta pada 17 Juli 2026.
Bupati Irwan dan jajarannya pun menjelaskan duduk perkara lahan dan status tanah di kawasan PSN yang akan dibangun industri smelter tersebut merupakan aset sah milik pemerintah setempat yang disewa oleh PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) sebagai pihak investor.
Dijelaskan pula bahwa agenda pelaksanaan pengosongan lahan bukan merupakan tindakan penggusuran sewenang-wenang, melainkan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil klarifikasi itu, pada akhirnya Komnas HAM mengirim surat rekomendasi pada 30 Juli 2026 yang justru dalam isi surat tersebut hanya memuat rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur berfokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan tidak memuat perintah penundaan, penghentian, ataupun pembatalan pengosongan lahan.
Di hadapan pejabat Komnas HAM RI, Bupati Irwan menyampaikan pesan penting agar bisa dipahami oleh pihak Komnas HAM tentang kondisi sebenarnya yang terjadi di kawasan lahan tersebut serta keinginannya untuk membangun daerah dan masyarakat Luwu Timur.
Pesan itu diungkapkan kembali Bupati Irwan saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8/2026), di Kafe Kopitiam Makassar, terkait Penanganan Dampak Sosial Pembangunan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) serta langkah penertiban dan pengosongan lahan di kawasan industri di Desa Harapan tersebut.
Bupati Irwan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Luwu Timur telah melakukan sejumlah tahapan dan kegiatan yang sesuai aturan hukum, bahkan hal di luar kaidah yang ada demi menfasilitasi hak-hak warga terdampak dan harus mengosongkan lahan tersebut.
“Mulai dari langkah kerohiman, pelatihan HAM, dan sebagainya, tapi bapak juga perlu memikirkan bahwa ada rakyat saya pak di Kabupaten Luwu Timur dan hak warga sekitar yang menggantungkan harapannya, menggantungkan nasibnya dengan adanya investasi ini di Lutim.
Warga saya yang seharusnya sudah bekerja …, cuma karena (adanya) kegiatan ini (kisruh penertiban lahan), kini mereka belum bekerja. …(padahal) dampaknya jauh lebih besar pak dari investasi ini, estimasi kebutuhan tenaga kerja yang akan dibutuhkan di kawasan ini. Itu mencapai kurang lebih 50 ribu orang,” tutur Bupati Irwan dengan nada getir.
Ia mengaku pemkab setempat telah melakukan sejumlah pendekatan humanis dan dialog dengan pihak warga yang menolak meninggalkan lahan tersebut, di saat sebagian besar warga penghuni lahan lainnya telah menerima kesepakatan mengosongkan lahan tersebut.
Irwan bahkan mengaku siap dicaci maki jika pemkab setempat telah mengabaikan hak dari 30 orang yang menolak mengosongkan lahan tersebut. “Jika hak dari 30 orang ini kami abaikan, silakan caci maki saya,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat terdampak tetap memperoleh hak untuk menyampaikan keberatan, menolak nilai santunan, maupun menempuh upaya hukum. Pelaksanaan PDSK juga memberikan ruang partisipasi melalui sosialisasi, musyawarah, dan mekanisme keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT IHIP telah menandatangani kesepakatan bersama yang memberikan jaminan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan memprioritaskan 116 warga terdampak tersebut.
Pemkab Luwu Timur juga menegaskan akan terus terbuka memberikan data, dokumen, dan keterangan kepada seluruh pihak, termasuk Komnas HAM, guna memastikan proses penanganan dampak sosial dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan secara objektif, transparan, sesuai hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sementara terkait informasi bahwa lahan PSN tersebut sedang berperkara di pengadilan, diterangkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, Pemkab Luwu Timur menyatakan belum pernah menerima panggilan sebagai pihak tergugat. Selain itu, penelusuran di Pengadilan Negeri Malili maupun PTUN tidak menemukan perkara terkait lahan dimaksud oleh oknum tertentu.(*)







