MAROS, SOLUSINEWS.ID – Bupati Maros HAS Chaidir Syam mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan denda sanksi tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku bagi wajiba pajak di Kabupaten Maros.
Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Denda PBB yang menunggak kembali berlaku setelah 31 Oktober 2023.
Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Maros melalui Bapenda Maros nomor 973.1/8/Bapenda.

Kebaijakan penghapusan denda PBB ini juga berdasarkan Perda Maros Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, penghapusan denda PBB bagi warga wajib pajak di Maros sekaligus dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.
Kepala Bapenda Maros, Ir H Takdir D, MM, menyampaikan penghapusan denda PBB-P2 tersebut juga dalam rangka optimalisasi PAD.
“Dan mengurangi tunggakan Pajak PBB serta meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Takdir, Rabu (16/8/2023).
Ia mengimbau wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama periode pembayaran 18 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Namun, ia mengingatkan kembali bahwa penghapusan denda PBB kepada wajib pajak ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang.(*)







