ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Sebanyak 102 narapidana Rutan Kelas IIB Enrekang menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (17/8/2022).
Bupati Enrekang, Muslimin Bando, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Mereka yang menerima remisi Agustusan tersebut terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 99 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3 orang, satu diantaranya langsung bebas.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando dalam sambutannya mengapresiasi Rutan Enrekang, petugas maupun WBP.
MB mengimbau WBP yang patuh kepada aturan dan tidak melanggarnya.
“Semoga dengan mempertahankan kelakuan baik selama berada di rutan sehingga bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.
Bupati MB juga menyemangati WBP agar tidak berkecil hati dan merasa rendah diri karena menjalani hidup dalam penjara.
“Karena belum tentu orang diluar sana lebih baik daripada kita, mungkin saja justru di luar sana banyak orang yang lebih jahat dan lebih bejat daripada kita,” kuncinya.
Sementara Kepala Rutan kelas IIB Enrekang, Anton Heru Susanto, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pemkab Enrekang.(*)







