MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Mulai 1 Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar secara resmi memberlakukan uji coba (pilot project) aturan ketat berupa larangan operasional open dumping (pembuangan terbuka) di TPA Tamangapa dan pelarangan total sampah organik masuk ke TPA.
Sebagai langkah awal, gerakan ini digelorakan secara serentak di 15 kecamatan dengan memilih beberapa Rukun Warga (RW) sebagai titik percontohan.
Untuk memastikan kesiapan di garda terdepan, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Makassar, Aswin Harun , turun langsung melakukan peninjauan lapangan di salah satu wilayah pilot project yaitu di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso.
Dalam kunjungannya di beberapa titik skala RW, Aswin Harun menyaksikan langsung tantangan awal yang dihadapi warga dan petugas kebersihan di lapangan.
“Hari pertama ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Kami memantau langsung bagaimana petugas armada Fukuda menyaring sampah di tingkat RW.
Kami memberikan edukasi langsung bahwa jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami instruksikan untuk menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” tegas Aswin Harun di sela-sela peninjauannya di Mariso.
Aswin menambahkan bahwa memotong jalur sampah organik sejak dari hulu adalah harga mati untuk menyelamatkan lingkungan kota.
Dalam kunjungannya di beberapa titik skala RW, Aswin Harun menyaksikan langsung tantangan awal yang dihadapi warga dan petugas kebersihan di lapangan.
“Hari pertama ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Kami memantau langsung bagaimana petugas armada Fukuda menyaring sampah di tingkat RW.
Kami memberikan edukasi langsung bahwa jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami instruksikan untuk menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” tambahnya.
Aswin menambahkan bahwa memotong jalur sampah organik sejak dari hulu adalah harga mati untuk menyelamatkan lingkungan kota.(*)







