MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi kuat dalam proses pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.
Agenda paripurna yakni, pertama yakni Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Selanjutnya, DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(*)







