DPRD Sulsel Sepakati Ranperda Perubahan Perusda Agribisnis Menjadi Perumda Agro

Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad yang membacakan sambutan Pj Gubernur Sulsel pada acara rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulsel, Rabu (20/3/2024).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – DPRD Sulsel menyepakati ranperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Agribisnis Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulsel Agro (Perumda).

Kesepakatan tersebut melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulsel, Rabu (20/3/2024).

Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad yang membacakan sambutan Pj Gubernur Sulsel menyampaikan tujuan dari pendirian perusda tersebut untuk meningkatkan keuntungan perusahaan dalam rangka menunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Adapun bidang usaha yang dijalankan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian yaitu di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Perusda agribisnis ini awalnya didirikan memiliki nilai nominal dasar sebesar Rp 28 miliar. Nominal modal disetor sebesar Rp 7 miliar rupiah dimana pemprov telah memberikan modal penyertaan sebesar Rp 10 miliar 475 juta rupiah.

Ia menjelaskan dengan adanya perubahan bentuk hukum ini ia mengharapkan perumda agro mampu menstimulus pembangunan pada sektor agribisnis sesuai dengan lingkup kegiatan yang dimiliki dan mendukung program strategis Pemprov Sulsel.

“Mari kita wujudkan Sulsel menjadi pemasok utama komoditas pangan ke IKN. Mari kita kembalikan kejayaan Sulsel sebagai pusat perdagangan dunia dengan keberadaan Makassar New Port, pelabuhan terbesar di luar Jawa, dan pelabuhan terbesar kedua setelah Tanjung Priok,” paparnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *