MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat menunggak pembayaran pajak tidak akan dibebankan lagi kepada wajib pajak di wilayah Sulsel.
Denda PKB tersebut dihapus sementara dan hanya berlaku hingga 30 Desember 2021. Kebijakan itu ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel, A Sudirman Sulaiman, sejak 8 November 2021.
Selain menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Sulsel melalui Samsat dan Bapenda Sulsel juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) II.
Kebijakan terkait PKB dan BBKNB II ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 yang diteken Plt Gubernur Andi Sudirman pada 8 November 2021.
Isinya tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlaku mulai 8 November hingga 30 Desember 2021.
Tujuannya agar beban kewajiban pajak masyarakat berkurang sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.(*)







