Ini Perbedaan Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP

pkp dan non pkp
ilustrasi pengusaha kena pajak (PKP) dan bukan atau non PKP.(re-design: redo/solusinews)

SOLUSINEWS.ID – Bagi Anda yang baru membuka atau memulai usaha yang berbadan hukum maka badan usaha tersebut tentunya akan bersentuhan dengan ketentuan pembayaran pajak.

Namun tak perlu risau karena ketentuan dan nilai pajak bagi setiap badan usaha atau perusahaan itu tidak semua sama.

Salah satu yang membedakan adalah status badan usaha Anda tersebut apakah masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non-PKP.

Dalam perpajakan, sebuah badan usaha atau perusahaan yang berstatus PKP dan Non-PKP memiliki ketentuan nilai pajak yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi sebuah perusahaan yang awalnya berstatus Non-PKP untuk bisa menjadi PKP.

Begitu pula sebaliknya, perusahaan yang sebelumnya berstatus PKP yang karena suatu kondisi tertentu, bisa mengajukan perubahan status menjadi Non-PKP.

Jangan sampai Anda yang baru memulai menjalankan sebuah usaha atau perusahaan  yang sebenarnya masih tergolong Non-PKP malah dijadikan PKP.

Ketentuan mengenai status PKP dan Non-PKP bagi sebuah badan usaha atau perusahaan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pengertian PKP

Baik PKP dan Non-PKP dalam menjalankan usahanya sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, PKP adalah pengusaha, baik itu individu (pribadi) atau badan (perusahaan), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kriteria utama PKP adalah memiliki peredaran usaha atau omzet senilai Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar) per tahun.

Pengertian Non-PKP

Sedangkan Non-PKP adalah pengusaha yang juga melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak (BKP/JKP) tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Belum menjadi PKP karena belum memenuhi syarat atau belum mengajukan sebagai PKP ke lembaga perpajakan terkait.

Berdasarkan ketentuan UU PPN pula, pengusaha atau perusahaan Non PKP tidak diwajibkan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta menerbitkan faktur pajak.

Selain itu, Non PKP tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan BKP dan JKP.

Surat Pernyataan Non-PKP

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kategori Non-PKP adalah pengusaha/perusahaan yang belum memiliki capaian omzet atau peredaran bruto sebesar Rp 4,8 miliar per tahun!

Non-PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Apabila hal itu dilanggar maka pengusaha/perusahaan bersangkutan dapat terancam pidana atau dikenakan denda.

Namun, pengusaha/perusahaan Non-PKP dapat membuat Surat Pernyataan Non-PKP sebagai pengganti dari kewajiban mengeluarkan faktur dari usaha barang dan jasa.

Pengusaha/perusahaan Non-PKP baru diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *