Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

ilustrasi tv (sumber: wallpapaerflare.com)

SOLUSINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI  membagikan 6,7 juta set top box gratis kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Set top box tv merupakan alat yang dapat memungkinkan atau “mengubah” sebuah tv analog menikmati siaran tv digital.

Dengan bantuan set top box, tv analog dapat menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.

Bagi Anda pemilik tv analog yang ingin mendapatkan set top box secara gratis, silahkan mendaftar. Syarat bagi calon pendaftar set top box dari Kominfo sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. WNI, dibuktikan dengan KTP elektronik.
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki tv, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial.
  3. Lokasi rumah berada dalam cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
  4. Lewat Kantor Pos
  5. Set top box akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
  6. Jika memenuhi syarat, Anda akan menerima undangan sebagai penerima set top box.

Undangan disampaikan oleh pihak kelurahan/desa setempat kepada warga yang berhak.

Penerima membawa undangan sebagai penerima set top box tersebut ke PT. POS Indonesia untuk mengambil set top boxnya.

Kominfo memeroleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Setelah data tersebut dikonfirmasi dan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dengan cara tersebut di atas.

Rencana penyaluran set top box mulai Januari 2022 dan dilakukan secara bertahap.

Kominfo akan menghentikan siaran TV analog tahun depan. Rencananya, penghentian siaran tv analog dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 April 2022.

Sedangkan target siaran TV digital mengudara di seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *