Ketahui Hal ini untuk Ikut Program Sertipikat Tanah Gratis dari BPN

ilustrasi (sumber: netizenku.com)

SOLUSINEWS.ID – Sejak tahun 2018 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program sertipikasi tanah secara gratis yang berlaku secara nasional.

Namanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program sertipikasi tanah secara gratis ini dulunya disebut sebutan ‘prona (program nasional)’.

Program ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Bacaan Lainnya

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum bersertipikat yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di BPN.

Sasaran PTSL adalah lahan atau tanah yang berada dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Tujuan program ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Saat ini, lahan pertanian dan perkebunan di pedesaan/kelurahan pun bisa diikutkan dalam program sertipikasi gratis dari ATR/BPN.

Untuk mendaftarkan lahan atau tanah yang belum bersertipikat dalam PTSL, perlu diketahui beberapa hal dan penyiapkan beberapa dokumen.

Untuk mendapatkan informasi awal, bisa menghubungi atau mendatangi kantor pertanahan setempat sebagai lembaga yang melaksanakan program nasional sertipikasi  ini.

Selain itu, bisa mendatangi kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai pihak yang dilibatkan BPN dalam proses pendataan dan permohonan PTSL bagi masyarakatnya.

Disadur dari laman 99.co, berikut sejumlah dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan untuk mengikuti atau mengajukan keikutsertaan dalam  program tersebut :

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran PBB
  • Surat riwayat tanah
  • Letter C atau girik
  • Surat pernyataan lahan tidak dalam sengketa
  • Akta jual beli
  • Surat BPHTB
  • PPH

Persyaratan lainnya yaitu :

  • Ada pemilik tanah
  • Lokasi bidang tanah yang jelas
  • Tanah belum pernah tersertipikasi
  • Tidak dalam proses sengketa
  • Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang (jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah)
  • Bukti riwayat kepemilikan tanah (surat jual beli, hibah, atau surat warisan)
  • Maksimal 2 bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta

Biaya Sertipikasi PTSL

Berdasarkan ketentuan, biaya Program PTSL ini ditanggung pemerintah sehingga peserta program PTSL dibebaskan dari sejumlah biaya baik itu jasa kegiatan pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik, hingga biaya penerbitan sertipikat.

Namun, terkadang peserta program sertipikasi gratis ini masih dibebani biaya administrasi oleh pihak tertentu.

Masalah ini pun kerap menimbulkan polemik di suatu daerah baik di desa atau kelurahan yang menjadi lokasi program PTSL.

Olehnya perlu diketahui bahwa pada dasarnya dan berdasarkan ketentuan, Program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang berlaku nasional yang biayanya sudah ditanggung pemerintah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *