SOLUSINEWS.ID – Berutang rupanya ibarat sudah menjadi budaya masyarakat di Indonesia. Buktinya, berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak kalangan masyarakat yang terjerat utang lantas tak mampu melunasinya.
Nilai akumulasi utang masyarakat tersebut pun tidak sedikit, mencapai triliunan. Senasib dengan pemerintah Indonesia yang punya pinjaman lebih besar saat ini sekitar Rp 7.420 triliun.
Hadirnya layanan jasa pinjaman online (pinjol), seolah makin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cara kredit alias berutang.
Sayangnya, kemudahan meminjam melalui perusahaan finansial teknologi (financial technology atau fintech) berbasis online, malah belakangan nasabah bersangkutan kesulitan membayar pinjamannya.
Dikutip dari Tempo, OJK mencatat kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada industri financial technology (fintech) lending mencapai Rp 1,49 triliun per September 2022.
Jumlah itu naik 9,55 persen secara bulanan. Sementara pada bulan sebelumnya, kredit macet fintech lending mencapai Rp 1,36 triliun.
Berikut data kredit macet berdasarkan data Statistik Fintech Lending dan berdasarkan data Bisnis yang dirilis awal November 2022 :
- Kredit macet perorangan sebesar Rp 1,32 triliun
- Kredit macet bidang usaha Rp 169,58 miliar
- Nasabah laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp 666,13 miliar
- Nasabah perempuan mencapai Rp 660,93 miliar
- Usia rentang umur 19 – 34 tahun dengan kredit macet sebesar Rp 902,28 miliar
- Usia rentang umur 35 – 54 tahun dengan kredit macet sebesar Rp 396,9 miliar
- Usia di atas 54 tahun dengan kredit macet sebesar Rp 24,99 miliar
- Usia di bawah 19 tahun dengan kredit macet sebesar Rp 2,9 miliar.
Secara total outstanding pinjaman, kredit fintech lending per September 2022 tercatat sebesar Rp 48,73 triliun terdiri dari perorangan sebesar Rp 41,11 triliun dan badan usaha Rp 7,62 triliun.(*)







