M Yunus Harap Warga Manfaatkan Program Bantuan Hukum Gratis dari Pemkot

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar M Yunus mengharapkan warga memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Yunus menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi penyeberluasan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Kamis (8/2/2024).

Bacaan Lainnya

Legislator Hanura ini mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit, makanya perda ini hadir,” katanya.

Warga yang butuh pendampingan hukum cukup mengajukan permohonan ke pemkot.

“Semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Narasumber lain yang member materi sosialisasi yaitu Ichsan. Ia menyebutkan sejumlah tata cara mengajukan bantuan hukum gratis ke pemkot.

Yaitu warga cukup menyiapkan KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *