Kasrudi Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, Diantaranya Penyewaan Rusun

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8/2/2024).

Kasrudi menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini yaitu Jumadi SM dan Suljalali Al Imran.

Bacaan Lainnya

Legislator Gerindra DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Salah satunya retribusi tempat khusus parkir,” terangnya.

Sementara narasumber Jumadi mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya.

Salah satunya pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *