Pererat Fungsi Koordinasi, Tim BHP Makassar Sambangi Lapas Anak Kendari

Kunjungan Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di LPKA Kelas II Kendari, Sultra, Kamis (20/5/2021)

KENDARI, SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyempatkan berkunjung ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sultra, Jumat (21/5/2021).

Kegiatan itu dilakukan dalam lawatan kerja BHP Makassar yang menjalankan tugas perwalian anak di dua kelurahan di kota setempat.

Tim BHP ini terdiri dari Sofyan Arfah (Anggota Teknis Hukum), Muhammad Ibnu Qayyim (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III), dan Haris Maulana (JFU).

Mereka diterima baik oleh Kepala LPKA Kelas II Kendari, Andi Akbar Amnur,  dan sejumlah jajarannya, di ruang Media Center LPKA Kendari.

Bacaan Lainnya

Kunjungan tim BHP Makassar di lapas ini sekaligus sebagai koordinasi antar unit kerja lingkup Kemenkumham.

Pertemuan tim BHP Makassar dengan pejabat Lapas setempat ini diantaranya membahas tentang pengampuan dan perwalian anak.

Kepala LPKA Kelas II Kendari, A Akbar Amnur, saat menerima tim BHP Makassar

Kunjungan ke Lapas Kendari ini dilakukan di sela-sela agenda tugas perwalian BHP Makassar terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Korumba dan Kelurahan Bende.

BHP yang berperan dan berwenang sebagai wali pengawas ini menindaklanjuti hasil penetapan Pengadilan Negeri Kendari tentang pengangkatan wali di bawah umur.

Pada Kamis 20 Mei 2021, juga digelar acara penyerahan hak pendidikan kepada 43 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari.

Program beasiswa pendidikan bagi anak binaan lapas tersebut diresmikan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Program itu dihadirkan jajaran Kemenkumham Sultra melalui LPKA.

BHP Makassar

BHP adalah salah satu kantor negara yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Jl AP Pettarani, Makassar.

Kantor BHP Makassar merupakan satu dari lima BHP yang ada di Indonesia. BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi 13 provinsi di bagian timur Indonesia.

Peran dan fungsi BHP yaitu mengurus tentang kasus keperdataan antara lain perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan.

Dalam hal perwalian, BHP berperan sebagai pengawas atau mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan.

Seperti pengurusan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *