SOLUSINEWS.ID – UPT Samsat Enrekang bersama Satlantas Polres Enrekang menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kabupaten Enrekang, Jumat (29/10/2021).
Salah satu titik operasi digelar di Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Fokus pemeriksaan adalah status pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan yang belum membayar pajak akan diberikan sanksi berupa pembayaran langsung di lokasi operasi dan juga penilangan.
Kepala UPT Samsat Enrekang, Rusmin, mengatakan operasi itu digelar sejak 27 Oktober 2021.
Dalam tiga hari terakhir, dijaring 42 kendaraan terdiri 13 unit motor dan 29 mobil.
Rusmin menjelaskan tujuan operasi penertiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu untuk meningkatkan realisasi dalam rangka pencapaian target pendapatan 2021.
Sebelum operasi digelar, pihak Samsat setempat juga sudah melakukan sosialisasi door to door ke rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak.(*)







