MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset Pasar Butung melalui PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar.
Dalam kasus Pasar Butung itu ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
Pengambilalihan Pasar Butung tersebut juga karena telah terjadi potensi kerugian dan banyak pedagang yang dirugikan oleh pengelola sebelumnya.
Olehnya Pemkot Makassar berusaha mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.
“Pasar Butung harus diselamatkan. Olehnya kami harus melakukan melakukan langkah tegas,” tandas Dirut PD Pasar Pemkot Makassar, Ichsan Abduh, dalam operasi terpadu tersebut.
Berdasarkan pantauan, terjadi ketegangan antara oknum massa pengelola pasar dengan aparat keamanan, namun massa yang memprovokasi berhasil diamankan.
Salah satu permasalahan utama adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada koperasi Bina Duta oleh pengelola pertama, Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan Koperasi Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.
Pemkot berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.
“Oleh karena itu terpaksa kantor koperasi Bina Duta kami segel,” papar Ichsan.
Ichsan menambahkan, langkah itu diambil demi kepentingan pedagang dan normalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Butung.
Keselamatan aset dan hak pedagang menjadi prioritas dalam pengambilalihan pasar tersebut.
Salah seorang pedagang Pasar Butung, Hj Erni, mengungkapkan, pengelola memang banyak merugikan pedagang. Iuran harian terlambat sehari saja, listrik lapak langsung dicabut.
“Kami berharap kebijakan ini segera menemukan titik terang. Siapapun yang mengelola janganlah memberatkan dan merugikan pedagang. Karena kami hanya hidup disini kodong,” ungkapnya.(*)







