MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami pertumbuhan cukup signifikan di tahun 2022 dibandingkan dengan pendapatan tahun 2021.
Dari lima pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulsel, semuanya mengalami pertumbuhan siginifikan.
Pada tahun 2021, target PAD Bapenda Sulsel untuk APBD Perubahan sebesar Rp 4.226.947.180.841 dengan capaian sebesar Rp 3.883.831.555.115 atau sebesar 91,88 persen.

Pada tahun 2022, target PAD Bapenda Sulsel pada APBD Perubahan sebesar Rp 4.625.024.628.909 dan tercapai sebesar Rp 4.384.442.192.346 atau sebesar 94,80 dengan persentase pertumbuhan sebesar Rp 500.610.637.231 atau 12,89 persen.
Peningkatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata peningkatan PAD Tahun 2017-2021 yang hanya sekitar 4 persen.
Dari lima jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda, hanya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tidak mencapai target.
PBBKB ditargetkan sebesar Rp1,144,619,102,000, tercapai sebesar Rp 840,545,206,025 atau 73 persen.
Namun demikian, penerimaanya meningkat Rp 162,9 miliar atau 24 persen dibandingkan realisasi Tahun 2021 yang sebesar Rp 677,563,536,881.
Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai sebesar 103 persen dari target sebesar Rp 1,449,550,108,000, yang dapat direalisasikan sebesar Rp 1,502,532,169,471.
Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai 105 persendari target sebesar Rp 1,001,835,067,000, terealisasi sebesar Rp1,052,446,901,201.
Sementara pajak air permukaan (PAP) tercapai sebesar 103 persen, dari target sebesar Rp 179,510,989,000, terealisasi sebesar Rp 184,603,108,803.
Pajak Rokok juga tercapai sebesar113 persen dari target sebesar Rp 640,440,438,325, terealisasi sebesar Rp 724,269,612,832.
Kepala Bidang (Kabid) PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur, Kamis (5/1/2023), mengatakan capaian itu realisasi penerimaan pajak tahun ini sangat menggembirakan.
Tahun lalu, Pajak Daerah hanya tercapai sebesar 93 persen, tahun ini mencapai 97 persen.
Hanya PBBKB yang tidak mencapai target, namun bukan berarti pengelolaannya tidak maksimal, karena pertumbuhannya mencapai 24 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.
Sementara rata-rata pertumbuhan PBBKB selama ini hanya sekitar 4 persen per tahun.
“Pertumbuhan yang cukup signifikan ini merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar kendaraan minyak (BBM) pada tahun 2022, hasil pendataan Bapenda dan juga hasil kerjasama dengan Dirreskrim Polda Sulsel dalam hal pengawasan dan pengendalian PBBKB,” ujarnya.
Sementara untuk penerimaan PKB, kemudahan pembayaran yang ditawarkan melalui pembukaan kanal-kanal pembayaran digital, sangat diminati oleh masyarakat.
Pada tahun 2022, penerimaan dari pembayaran pajak secara non tunai meningkat sebesar 101 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Juara 1 dalam Championship TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) untuk Wilayah KTI (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) akhir tahun lalu.” kuncinya.(*)







