Warga Penggarap Lahan di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman dari Pemkab Lutim

Sejumlah warga penggarap lahan milik Pemkab Luwu Timur di Kawasan Industri Malili di Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman yang akan diberikan pemerintah setempat.(*)

MALILI, SOLUSINEWS.ID — Sejumlah warga yang selama ini menggarap lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lahan terkait nantinya akan dibangun industri yang terintegrasi dengan program utama pembangunan smelter nikel.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menyampaikan pemerintah saat ini telah menetapkan nilai kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap lahan di kawasan industri tersebut.

Nilai pengganti tersebut ditetapkan pemerintah berdasarkan kajian komprehensif dengan mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan sejumlah warga telah datang ke kantor pemerintah terkait dan mengaku telah menyetujui nilai kerohiman tersebut.

“Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara setelah menerima dan menyepakati nilai tersebut,” sebut Reza, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan kawasan industri di wilayah Desa Harapan tersebut merupakan lahan aset milik Pemkab Luwu Timur.

Kepemilikan aset pemkab setempat itu berdasarkan legalitas sertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka pemerintah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar, mengatakan perhitungan nilai kerohiman untuk tanaman warga terdiri dua kategori yakni tanaman yang belum menghasilkan dan sudah menghasilkan.

Ia merinci bahwa tanaman yang belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.

“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” paparnya.

Kawasan industri yang akan dibangun smelter nikel oleh PT IHIP itu sudah ditetapkan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mendukung industri hilir pertambangan nikel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *