SULTRA, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar sejumlah tugas perwalian dan pengampuan di Kota Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 14-16 Desember 2021.
Tim BHP Makassar yang berangkat ke Sultra terdiri dari Abd.Talib, Andi Malika, dan Haris Maulana Rahim, menindaklanjuti beberapa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Raha terkait perwalian dan pengampuan terhadap warga setempat.
Sebelum melakukan penyumpahan beberapa wali atas anak di bawah umur, tim BHP lebih dulu berkordinasi dengan kelurahan setempat.
Berdasarkan penetapan PN Raha Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Rah, Tanggal 18 Agustus 2021, tim BHP Makassar mengambil sumpah perwalian seorang ibu bernama Fifi Yunita Anggraini atas anak keempatnya yang masih dibawah umur.
Penyumpahan dilakukan sesuai Agama Islam oleh Anggota Teknis Hukum (ATH) BHP Makassar, Abd Talib SH MH, disaksikan Kasi Wilayah I Andi Malika, dan staf BHP, Haris Maulana Rahim.

Setelah itu tim BHP Makassar menindaklanjuti penetapan PN Raha Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Rah, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan mengambil sumpah wali anak di bawah umur di Kelurahan Laiworu atas nama Ibu Nuryani.
Ibu Nuryani diambil sumpahnya untuk anak kandung bernama Shabirin Nadhil yang berumur 10 tahun.
Pada Rabu (15/12/2021), tim BHP Makassar melanjutkan tugas berupa pengampuan di rumah wali pengampu di Kelurahan Laende berdasarkan penetapan PN Raha Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Rah, Tanggal 8 November 2021.
Penyumpahan sebagai wali pengampu dilakukan terhadap La Ode Muhammad Rahmat Barakati atas Wa Ode Ilham.
Setelah itu tim BHP Makassar melanjutkan tugas di Kelurahan Raha, berdasarkan penetapan PN Raha Nomor 4/Pdt.P/2021/PN Rah Tanggal 29 Januari 2021.







