Di kelurahan itu, tim BHP Makassar mengambil sumpah seorang ibu bernama Patmiasih Hantariana sebagai wali dari kedua anaknya yang masih dibawah umur, Jesen Zabdiel Thiopilus Sebanya dan Kezia Paulina Thio.
Penyumpahan dilakukan sesuai agama Kristen yang dianut wali bersangkutan melalui ATH Abd Talib disaksikan A Malika dan Haris Maulana Rahim sebagai saksi.
Apa itu Perwalian dan Pengampuan ?

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Mereka yang diambil sumpahnya sebagai wali atas anak di bawah umur umumnya salah satu dari orangtua si anak yang dianggap cakap dan mampu menjadi wali.
Orangtua yang menjadi wali atas anak kandung sendiri yang masih di bawah umur biasanya karena salah satu dari mereka meninggal, bercerai, atau beberapa kondisi lain.
Sementara pengampuan adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa namun karena kondisi mental atau fisiknya tidak layak atau tidak cakap, sehingga perlu di bawah pengawasan orang lain yang cakap hukum.(*)







