Diluar Nurul, Oknum Petani Bercocok Tanam di Lahan Pemda Lutim tapi Malah Minta Ganti Rugi Tanah hingga Rp 1,3 T

ilustrasi: Bangunan dan tanaman yang telah dibangun/dikelola warga yang menggarap lahan di kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Tmur, mendapat kerohiman dari Pemkab Luwu Timur.(*)

LUWU TIMUR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.

Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan sejumlah warga penggarap lahan di kawasan milik pemkab tersebut, malah ada oknum petani penggarap setempat yang justru meminta ganti rugi tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan begitu ‘fantastis’, senilai Rp 1.380.750.000.000.

Selain itu, oknum petani ini juga meminta pemkab agar mengganti kerugian setiap pohon yang telah ia tanam dengan harga Rp 20 juta per pohon.

Bacaan Lainnya

Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.

Dalam suratnya, ia akan menyebutkan akan menerima Kerohiman dari pemkab asalkan membayar tanah senilai Rp 350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp 20 juta untuk setiap pohon.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menjelaskan bahwa tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan tersebut adalah lahan aset milik Pemda Luwu Timur.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” terang Ramadhan yang juga menjabat Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Luwu Timur.

Menurutnya, petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan maka dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan pemkab.

Selain itu pemberian Kerohiman pemerintah atas tanaman dan atau bangunan petani bersangkutan tidak akan dapat diproses.

Konsekuensinya, Pemkab Lutim berhak melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.

Aalagi, lanjut Ramadhan, Pemkab Lutim telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

“Serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemkab Lutim di Kawasan Industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan pemerintah.

Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah industri pertambangan (smelter) terintegrasi yang akan dikelola PT IHIP sebagai investor.

Diketahui lahan milik Pemkab Lutim di kawasan industri tersebut seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

Industri yang akan dibangun yaitu industri pengelolaan biji nikel atau smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *