Punya Kartu KIA Dukcapil Makassar Bisa Dapat Diskon Belanja di 6 Merchant Ini

Ai-Cha Ice Cream di Jl Letjen Hertasning, salah satu merchant Kartu Identitas Anak Dukcapil Makassar

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus meningkatkan jalinan kerjasama dengan beberapa pelaku usaha atau merchant dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hingga awal Novemver 2023, dari kerjasama tersebut, penggunaan KIA memberi benefit seperti promo diskon maupun potongan harga di 6 merchant meliputi toko maupun usaha layanan jasa di Kota Makassar.

Untuk mendapatkan promo produk di merchant KIA tersebut, pengguna atau pemilik KIA cukup memperlihatkan KIA miliknya kepada pengelola atau penjaga di merchant yang bekerjasama dengan Dukcapil Makassar.

Bacaan Lainnya

Berikut 6 merchant atau tempat usaha yang melayani dan memberikan promo spesial bagi pengguna KIA di Kota Makassar :

  • Mom n Jo Makassar, diskon 10 persen untuk semua perawatan anak (ruko Metro Square, Jl Veteran Utara)
  • Time Zone lantai 2 Mal Panakkukang Makassar, voucher 50 persen dengan top up minimal Rp 100 ribu (Jl Boulevard)
  • Istana Mainan Makassar, diskon 10 persen untuk pembelian semua jenis mainan (Jl Abdullah Dg Sirua)
  • Gramedia Pettarani Makassar, diskon 10 persen khusus pembelian buku bacaan (kecuali Alquran dan alkitab) dengan syarat anak memegang dan memperlihatkan KIA miliknya serta tidak bisa diwakilkan (Jl AP Pettarani)
  • Milk Baby Makassar, diskon 10 persen untuk semua item pembelian (Jl Bonto Lempangan/Jl Pengayoman)
  • Ai-CHA Makassar, diskon potongan Rp 2000 untuk pembelian es krim, maksimal 3 item per KIA (Jl Letjen Hertasning)

Cara Memiliki KIA

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Muh Hatim menyampaikan KIA merupakan salah satu kartu identitas warga bagi anak di bawah 17 tahun.

KIA merupakan identitas yang diperuntukkan untuk anak berusi 0-16 tahun yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu mengisi formulir KIA di kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil setempat.

Kemudian menyiapkan fotocopy KK, fotocopy KTP orangtua, pas foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar bagi anak usia 5-16 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *