Wali Anak Mau Jual tanah, Tim BHP Datangi BPN Palopo

tim BHP Makassar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo tentang aset anak dalam perwalian berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Kartini, Palopo.(dok BHP Makassar)

PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar kunjungan kerja ke Kota Palopo pada 27 April 2021 dalam rangka melakukan tugas pengawasan aset perwalian seorang anak.

Tim BHP Makassar ini terdiri dari anggota teknis hukum, Sofyan Arfah SH, Kepala Seksi Wilayah III, Muhammad Ibnu Qayyim SH, JFU, dan Andi Azwad.

Kunjungan kerja ke Kota Palopo itu sebagai tindak lanjut tugas BHP sebagai wali pengawas berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor: 312/Pdt.P/2017/PN Blk.

Bacaan Lainnya

Di Palopo, tim BHP Makassar juga koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo tentang aset anak dalam perwalian berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Kartini, Palopo.

Di BPN Palopo, tim BHP diterima dan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sofyan Arfah.

Dalam pertemuan itu, tim BHP menjelaskan kedatangan mereka untuk memastikan aset anak yang dalam perwalian tersebut tidak dialihkan yang dapat merugikan kepentingan anak bersangkutan.

“Tugas kami sebagai wali pengawas sesuai penetapan pengangkatan wali oleh PN Bulukumba. Wali tersebut berencana melakukan penjualan sebidang tanah yang merupakan aset anak dalam perwalian,” ungkap Sofyan.

Olehnya, tim BHP berkoordinasi dengan pihak BPN untuk membicarakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya melindungi hak anak bersangkutan atas aset sebidang tanah tersebut yang berada dalam pengawasan BHP Makassar.

Ditambahkan Muh Ibnu Qayyim, BHP sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkewajiban mewakili dan melindungi kepentingan anak yang berada dalam perwalian.

“Tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan meliputi bidang perwalian, pengampuan, kurator, dalam kepailitan, dan lai-lain,” terangnya.

Dalam bidang perwalian, BHP bertugas mengawasi wali untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh wali terhadap harta peninggalan orangtua terhadap anak.

“Kolaborasi dengan BPN Kota Palopo ini sangat penting untuk mendukung tugas Balai Harta Peninggalan Makassar,” kunci Ibnu.

Sumpah Perwalian 2 Anak

Pada hari yang sama, tim BHP Makassar juga menggelar penyumpahan perwalian anak di bawah umur di Aula BHP Makassar dalam menindaklanjuti hasil penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 60/Pdt.P/2021/PN.Mks.

Tim BHP Makassar menggelar penyumpahan perwalian anak di bawah umur di Aula BHP Makassar menindaklanjuti hasil penetapan PN Makassar, Selasa (27/4/2021).

Tim BHP Kota Makassar tersebut terdiri dari Efraim Tana SH, MH (Anggota Teknis Hukum), Andi Malika SH, MSi (Kepala Seksi Wilayah I), dan Hardianti SH (JFU).

Penetapan PN Makassar itu mengenai perwalian oleh Bapak Andi Harifuddin sebagai wali anak di bawah umur yang berinisial AADK (13 tahun) dan AZRK (12 tahun).

Setelah acara pengambilan sumpah perwalian anak terhadap Andi Harifuddin, tim BHP Makassar membuat berita acara penjelasan mengenai perwalian, penghadapan, pencatatan harta almarhumah dan sumpah wali.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *