
Terkait fenomena menyangkut pertikaian harta peningggalan pasangan selebriti yang memiliki anak tunggal tersebut, Kasi Wilayah III Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Muh Ibnu Qayyim, pun ikut merespon.
Saat dijumpai di salah satu warung kopi di bilangan Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (15/12/2021), Iben, sapaannya, mengatakan peran BHP memiliki kaitan erat dalam masalah perwalian anak.
Menurutnya, kakek atau nenek Gala Sky, bisa saja menjadi wali anak atas cucunya, Gala Sky, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu syaratnya itu mengajukan hak perwalian melalui lembaga hukum berwenang atau pengadilan negeri.
“Nanti pengadilan negeri yang memutuskan dan menetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Setelah ada putusan pengaadilan, baru dapat ditindaklanjuti BHP sebagai lembaga yang memiliki peran wali pegawas,” paparnya.
Pemohon wali anak di bawah umur yang telah memiliki surat putusan pengadilan, nantinya akan disumpah dan dibuatkan berita acara oleh BHP sebagai syarat terpenuhinya pemohon sebagai wali atas anak tersebut.
“Perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak yang hal ini diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.
Aturan mengenai perwalian anak di bawah umur dan peran BHP sebagai wali pengawas diatur dalam UU antara lain :
- Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
- Pasal 366, 369, dan 386 KUH Perdata, jo Pasal 35 Undang-undang Perlindungan Anak
“Terkait nasib anak pasangan Vanessa-Bibi, karena kedua orangtuanya telah meninggal dunia maka dia membutuhkan wali untuk mengurus hidupnya sampai dia dewasa atau berumur 18 tahun,” terangnya.
Namun, untuk menjadi seorang wali terhadap anak di bawah umur ada syarat dan kewajiban yang harus ditatati agar tidak merugikan hak-hak anak bersangkutan.







