Ini Komentar Pejabat BHP Makassar tentang Kisruh Harta Peninggalan Vanessa Angel

ilustrasi harta peninggalan (HGW)

Berikut beberapa hal yang harus diemban pihak kakek atau nenek Gala Sky jika nantinya menjadi wali untuk cucunya tersebut :

  • Mendidik anak bersangkutan dan mewakili dalam berbagai perkara perdata
  • Mampu mengelola kekayaan anak di bawah perwaliannya
  • Bertanggung jawab atas setiap hal yang timbul selama mengurus anak tersebut

Oleh karena itu, orang yang ditetapkan sebagai wali atas anak dibawah umur selanjutnya akan diawasi oleh BHP sebagai wali pengawas dalam menjaga hak-hak termasuk harta warisan anak bersangkutan.

BHP Makassar 

Jajaran pejabat kantor BHP Makassar berfoto bersama dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen KemenkumHAM), Edward Omar Sharif di halaman kantor BHP dan Kurator Negara Makassar, Kamis (8/4/2021)

BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis yang secara struktural berada di bawah naungan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, KemenkumHAM RI.

Bacaan Lainnya

Sementara Kantor BHP Makassar merupakan satu dari lima BHP yang ada di Indonesia. BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi 13 provinsi di bagian timur Indonesia.

Peran dan fungsi BHP yaitu mengurus tentang kasus keperdataan antara lain perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan.

Dalam hal perwalian, BHP berperan sebagai pengawas atau mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan.

Selain itu menangani pengurusan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) termasuk masalah uang tak bertuan atau transfer dana yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *