OPINI : Bolehkah Zakat Fitrah Menggunakan Uang ?

ilustrasi

MASALAH ini muncul setiap menjelang waktu pengeluaran zakat fitrah (zakat fitr) di akhir bulan Ramadhan.

Perbedaan di antara para penganut pendapat yang membolehkan dan melarang terkadang cukup panas.

Bahkan terkadang mereka yang awam yang hanya mengikuti pendapat yang melarang menggunakan narasi “berlebihan” seperti “mau ikut sunnah nabi atau menyelisihi sunnah”. Padahal perbedaan ini sudah ada sejak lama. Alias sejak abad pertama hijriah.

Bacaan Lainnya

Untuk menjelaskan persoalan ini, saya mencoba mengurai dari persoalan dasarnya, kesepakatan ulama dalam sub persoalan ini, pendapat ulama dan (argumennya) serta sanggahan dari masing-masing pendapat sehingga memiliki gambaran secara lengkap.

Jika memungkinkan kita akan mentarjihnya. Ada harapan di masa-masa berikutnya persoalan ini sudah final dan tak ada klaim menyalahkan berlebihan dan menganggap tidak sah zakat fitrah dengan uang atau makanan siap saji.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya saya sampaikan pengantar ringkas apa yang diterapkan di Indonesia.

Dalam hal apa yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut pendapat jumhur; yakni dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok beras.

Seperti Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras) dengan kadar atau jumlah 1 sha’ atau kurang lebih 2,5 kg.

Meski demikian baik MUI maupun Majis Tarjih Muhammadiyah misalnya, setelah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter), memberikan pilihan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai Rp 40.600.

Bisa jadi pilihan ini didasarkan kepada pertimbangan kemudahan bagi muzakki atau yang lebih bermaslahat bagi penerima zakat. Selain itu ini juga menegaskan bahwa diutamakan zakat fitrah dalam bentuk beras.

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka.

Sebab masyarakat memang membutuhkan panduan praktis dalam praktik ibadah. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun sebagai penuntut ilmu, sebaiknya tidak berhenti kepada panduan dan petunjuk praktis. Sebab mereka harus bisa memahami untuk kemudian menjelaskan faktor perbedaan pandangan di kalangan madzhab fikih.

Di sinilah kita perlu mengkaji ulang sedikit lebih dalam. Diharapkan dengan membaca lebih dalam, masing-masing penganut pendapat bisa saling memahami dan menghormati.

Selanjutnya kita akan paparkan dalam bentuk semi dialog antar madzhab.

* Ulama Sepakat Zakat Fitrah dengan Gandum, Kurma, Kismis (Zabib), dan Jameed

Ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu pada asalnya dikeluarkan dalam bentuk komoditas makanan pokok yang ada di zaman nabi seperti gandum, kurma dan kismis, jammed yang sudah ditegaskan dalam hadits.

Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984).

Dalam hadits Abu Said al-Hudri beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’dari gandum atau satu sha’ dari jameed (makanan susu kambing yang dikeringkan) atau satu sha’dari kismis.” (Muttafaq alaihi, Bukhari no 1435, Muslim no 985).

Keempat bahan komoditi di atas; gandum, kurma, kismis dan jameed diartikan oleh ulama sebagai kebutuhan pokok di masa nabi.

Sehingga komoditas kebutuhan pokok diqiyaskan seperti beras, jagung atau komoditas kebutuhan pokok lain sesuai dengan tempatnya.

Sebagian menyatakan yang wajib adalah makanan pokok negeri tersebut atau makan pokok yang terbiasa dimakan oleh yang bersangkutan.

* Boleh dan Sahkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Bagaimana jika zakat fitrah dibayarkan dengan selain beras berupa uang senilai takaran satu sho’? baik dengan pertimbangan karena mustahiq (fakir miskin) lebih membutuhkannya atau karena muzakki kesulitan memperoleh kebutuhan komoditas kebutuhan pokok atau alasan lainya.

Dua Pendapat atau Tiga Pendapat?

Pendapat pertama: tidak dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah berupa uang senilai kadar zakat fitrah. Ini pendapat jumhur ulama dari Malikiah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Malikiyah menyatakan: yang wajib adalah makanan pokok sebuah negeri dari Sembilan jenis saja; gandum dengan tiga jenisnya, jagung, gandum sereal milet, kurma, kismis, dan jameed (susu kering yang sudah diambil kejunya.

Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan lainnya. Kecuali jika mengeluar jenis yang paling baik misalnya gandum terbaik.

Syafiiyah menyatakan: yang wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah makanan pokok yang paling sering dimakan di sebuah negeri atau wilayah.

Jika dikeluarkan jenis terbaik maka itu lebih baik dan sah, tidak sebaliknya. Tidak sah zakat fitrah dengan uang senilai. Gandum burr lebih baik dari kurma dan beras.

Hanabilah: yang wajib adalah yang disebutkan dalam nash (manshush) dalam dari gandum burr, gandum syair, kurma, kismis, dan jameed. Jika tidak ada maka semua yang menjadi makanan pokok dari biji-bijian dan buah dibolehkan.

Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan daging atau susu. Jika mampu dengan komoditas itu, maka tidak boleh beralih dengan lainnya, baik dengan makanan lain atau nilai. Namun diboleh mengeluarkan dalam bentuk tepung. Namun tidak sah dalam bentuk roti.

Pendapat kedua: boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang senilai dengan kadar 1 sha’ gandum jenis tertentu atau setengah sha’ untuk jenis gandum lebih baik. Ini pendapat Hanafi.

Sebenarnya, ada yang pendapat tengah-tengah yakni pendapat Ibnu Taimiyah. Beliau memboleh zakat fitrah dengan uang senilai kadar zakat jika dibutuhkan atau karena pertimbangan maslahat yang kuat menuntut hal itu. Jika tidak ada kondisi yang mengharuskan maka tidak boleh dengan uang.

* Menganalisis Penyebab Perbedaan:

Jika menelusuri dan mencoba menganalisi faktor perbedaan sesungguhnya kembali kepada pemahaman terhadap nash dan maksudnya.

Pihak Jumhur menilai bahwa zakat fitrah adalah ibadah ghair ma’qulatu makna (semacam ibadah mahdah yang tujuan dan maksudnya tidak perlu dicari tujuan dan maksudnya) yang harus ditunaikan dengan cara atau ketentuan yang ditetapkan nash dan tidak boleh diubah.

Dalam nash ditentukan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok mentah atau minimal semi olahan seperti tepung, maka tidak dibolehkan beralih atau menggantinya dalam bentuk lain yang senilai seperti uang atau makanan olahan lain.

Sementara menurut Hanafi, zakat fitrah bersifat ibadah yang masuk kategori ma’qulatul makna (ibadah yang tujuan dan maknanya bisa dipahami dan dinalar).

Hal itu disimpulkan oleh Hanafi dalam beberapa penjelasannya dari hadits-hadits nabi yang menjelaskan bahwa zakat fitrah itu bertujuan mencukupi kebutuhan fakir miskin atau agar mereka ikut bergembira bersama umat Islam lain di hari fitri.

Diharapkan di hari fitri itu, fakir miskin tidak berfikir mencari nafkah atau meminta-minta. Untuk mewujudkan tujuan itu, menurut Hanafi tidak mesti dengan bahan makanan pokok, namun bisa dengan uang.

Jika menelisik pendapat-pendapat jumhur dalam hal ini, sebagian mereka juga sebenarnya tidak saklek dengan nash.

Misalnya, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jika tidak ada kondisi yang mendorong untuk dibayar dengan uang, zakat fitrah tidak perlu dibayarkan dengan uang. Atau misalnya, pendapat Hanabilah yang menyatakan boleh dibayar dalam bentuk komoditas tepung.

*Argumen masing-masing:

Pendapat Jumhur

1. Perkataan Ibnu Umar Radhiya Allahu anhu: Rasulullah shallahu alaihi wasallam mewajibkan sodaqoh fitri (zakat fitrah) satu sha’kurma dan satu sha’ gandum. (HR. Jamaah)

Istidlal; Nabi mewajibkan zakat fitrah dari jenis makanan tersebut, maka barangsiapa yang beralih/mengganti dengan membayar dengan uang senilai itu maka dia meninggalkan kewajiban semestinya.

Sanggahan 1:

Penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan.

Komoditas tersebut paling mudah didapat dibanding komoditas lain (di saat itu). Gandum ditentukan nabi karena sangat dibutuhkan oleh fakir miskin dibanding harta lainnya. Sebagian besar muzakki di jaman Nabi hanya bersedekah dengan makanan tersebut.

Jumhur menjawab: jika jenis-jenis itu tidak bermaksud membatasi, maka tetap saja jenis itu diutamakan atas yang lain selama tidak ada maslahat jika dikeluarkan dalam bentuk uang yang senilai.

Penyebutan jenis komoditas itu tidak bermaksud mempermudah sebab nilai zakat fitrah itu kecil (tidak seberapa) yang tidak memberatkan sebagian besar orang.

2. Dari Said Al-Khudri: Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) di jaman Rasulullah satu sha’dari makanan. Makanan kami adalah kurma, gandum, kismis dan jameed. (HR. Muslim no 985)

Istidlal: sahabat (dalam hal ini diwakili oleh Abu Said Al-Khudri) tidak mengeluarkan zakat fitrah selain makanan.

Seperti hampir kesepakatan bersama mereka ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan adalah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan.

3. Ibu Abbas radhiya Allahu anhu mengatakan: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersihan bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan buruk (jorok) dan pemberian makanan bagi fakir miskin. (HR. Abu Daud, no 1609)

Sisi dalalah: pemberian makanan adalah dengan berupa apa yang bisa dimakan, bukan dengan dirham yang digunakan untuk kebutuhan. Sehingga maksud syariat dalam hal ini adalah makanan itu sendiri.

4. Zakat fitrah adalah ibadah wajib berupa jenis tertentu sehingga tidak sah (tidak mendatangkan pahala) sehingga dianggap seperti mengeluarkan di luar waktu pewajibannya.

5. Membayar zakat fitrah dengan uang senilai dianggap keluar dari yang ditegaskan dalam nash sehingga seperti mengeluarkan yang buruk sebagai ganti dari yang baik.

*Sanggahan Hanafi : keluar dari nash karena hal itu dianggap lebih maslahat dan kebutuhannya lebih terpenuhi dan tidak ada dalil yang melarang hal itu.

6. Membayar zakat fitrah termasuk syiar, mengganti yang ditetapkan nash dengan uang mengharuskan untuk menghilangkan syiar tersebut.

7. Nabi mewajibkan zakat fitrah dari berbagai jenis makan (gandum, kurma, kismis, jameed) dengan berbeda-beda nilainya, ini berarti Nabi menginginkan komoditas tersebut di dalam nash.

Jika uang senilai dengan komoditas itu maka niscaya Nabi hanya menyebutkan satu jenis saja atau yang setara dengan nilai jenis lainnya.

* Sanggahan Hanafi :  hal itu berarti jumhur mengiaskan masa sekarang (yang jelas) dengan masa lalu yang tidak jelas.

Jumhur mengiaskan jaman mereka dengan jaman Nabi dan mereka mengira bahwa komoditas-komoditas yang ditegaskan di dalam nash berbeda-beda nilainya di masa nabi juga membutuhkan nash lain yang jelas.

Jika tidak, harus ada nash lain yang mempertegas. Jika tidak, berbeda jaman berbeda harga. Komoditas-komoditas itu sama nilainya (harga) meski berbeda.

Selain itu, klaim berbeda-beda nilai dari komoditas itu tidak bisa diterima sebab nabi membedakan komoditas-komoditas tersebut dan tidak menyamakannya.

Argumen Pendapat Kedua:

1. Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Daruquthni, 2/152).

Memberikan kecukupan bisa terwujud dalam bentuk memberikan uang senilai satu sho’, dan itu lebih dekat dalam memenuhi kebutuhan.

Jumhur menyanggah: hadits tersebut lemah. Selain itu, memberikan kecukupan bisa dengan harta (uang) juga dengan makanan.

2. Basic utama dalam sedekah adalah di harta. “Ambillah sedekah dari harta mereka.” (At Taubah: 103). Harta pada dasarnya adalah segala yang dimiliki seseorang dari emas atau perak (uang).

Penjelasan Rasulullah dalam nash bertujuan untuk memudahkan dan membebaskan dari yang berat, bukan untuk membatasi kewajiban.

Sanggahan jumhur: basic sedekah seperti itu tidak bisa diterima. Harta itu mencakup semua yang dimiliki termasuk binatang ternak dan komoditas biji-bijian, dan termasuk komoditas yang ditegaskan oleh nash dalam zakat fitrah.

Pada dasarnya zakat diwajibkan di setiap jenis yang tertera dalam nash yang ada.

3. Jika dibolehkan membayar zakat dengan nilai (uang) dalam zakat komoditas-komoditas yang wajib, maka dibolehkanya dibayar dengan uang senilai dalam zakat fitrah lebih utama (pembolehannya).

Sebab syariat mewajibkan zakat dalam komoditas biji-bijian, kurma, binatang ternak, emas perak. Sebagaimana dalam hadits Muadz yang dikatakan bahwa Nabi berkata kepadanya, “Ambillah biji-bijian dari zakat biji-bijian.

Tujuan syariat mengharuskan perintah di jaman nabi untuk mengeluarkan zakat berupa makanan pokok agar semua orang bisa menjalankan kewajiban itu dan tidak menyulitkan dan memberatkan.

Sebab uang di jaman itu jarang di negeri Arab, terutama di perkampungan (pedalaman), khususnya mereka yang fakir.

Jika diwajibkan mengeluarkan dengan uang kepada setiap orang akan sulit diwujudkan. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Maka sesuai dengan jamannya, ia menjadi kemaslahatan paling besar.

Sanggahan jumhur: pengilatan (alasan) zakat seperti itu tidak bisa diterima secara mutlak. Sebab syariat berlaku di setiap waktu dan tempat.

Apalagi uang senilai zakat fitrah itu kecil, dirham dan dinar saat itu mudah didapat di jaman itu dan tidak memberatkan.

Zakat sendiri sebenarnya adalah ibadah yang hanya bisa terwujud dalam zakat fitrah berupa komoditas makanan.

4. Nabi shallahu alaihi wasallam membedakan kadar wajib dari komoditas-komoditas yang disebutkan dalam nash, namun semuanya memiliki kedudukan yang sama dalam mencukupi kebutuhan.

Dalam kurma dan gandum, beliau mewajibkan cukup dengan satu sha’dan dalam burr (gandum jenis lebih berkualitas) setengah sha’ karena harganya lebih mahal karena di Madinah saat itu stok terbatas.

Ini menunjukkan bahwa yang dinilai adalah harga dan bukan komoditasnya. Jika yang dinilai adalah komoditasnya niscaya nabi akan menyamakan kadar keduanya.

Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Keduanya; baik nilai (harga) dan komoditas menjadi penilaian hukum.

5. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR. Bukhari no 1397).

Artinya; Nabi tidak membeda-bedakan sedekah sedekah wajib dengan sedekah lainnya.

Jumhur menjawab: jika yang dimaksud dalam sabda Nabi adalah zakat fitrah, beliau tidak akan memerintahkannya dalam khutbah setelah shalat. Sebab Nabi memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat.

6. Firman Allah, “Kalian tak akan mendapatkan kebajikan sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai” (Ali Imran: 92)

Maknanya: harta (uang) adalah yang (paling) dicintai manusia. Banyak orang ingin memberikan makanan, dan sulit membayarkan dengan uang senilai makanan itu kepada fakir miskin.

Berbeda dengan zaman nabi, dimana memberikan makanan di masa itu adalah lebih baik karena itu paling disukai. Sementara di masa sekarang yang paling cintai adalah harta (uang).

Jumhur menjawab: pemisahan dan pembedaan dua masa dan jaman ini tidak berlandaskan dalil. Jika pun dianggap benar, itu hanya berlaku dalam sedekah sunnah sementara sedekah fardu, harus mengikuti yang ditentukan syariat karena lebih baik.

7. Mendahulukan kemaslahatan adalah nilai dasar syariat. Dan memberikan uang senilai zakat fitrah lebih maslahat.

Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban.

Namun kemaslahan yang menjadi dasar penilaian dalam mengeluarkan komoditas makanan didahulukan karena itu jelas tertera dalam nash.

Sanggahan jumhur: tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang senilai kadar zakat fitrah (satu sha’makanan) sebab tidak mungkin komoditas makanan itu tidak bermanfaat benar-benar bagi fakir miskin.

Ibnu Taimiyah berkata: Adapun mengeluarkan zakat dengan uang senilai kadar zakat dan kaffarat – atau semisalnya – jika tidak ada alasan kebutuhan atau kemasalahatan yang pasti maka hal itu dilarang.(*)

Penulis & sumber:

Ahmad Tarmudli, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Manar

Diterbitkan 21 Mei 2020, stisalmanar.ac.id

Referensi: Al-Ijma’: Ibnu Mundzir, 56; Al Mudawwanah, 1/392; Al Majmu’, 6/112; Mughnil muhtaj, 2/119; Al-Mughni 4/295; Kasyaf qina’, 2/81; Al Fiqhul Islami wa adillahutu, Wabah Al Zuhaili; 3/245-246, Al-mabsuth 3/107; Riwayat bahwa Hanbali membolehkan zakat dengan uang itu selain zakat fitrah seperti penegasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 2/195; Al-Mughni 4/295; Majum fatwa wa rasail Ibnu Utsaimin 18/285; Al-Mughni 4/297; Majmu fatwa wa rasail Ibnu Utsaimin 18/278; Tahqiq amal fi ikhraj zakatul fitri bil maal, Abul Faidh Ahmad bin Muhammad al-Shiddiq Al-Ghamari; Badai shanai’ 2/73. HR Daruquthni no 67; Majmu fatawa Syaikul Islam, 25/82.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *