APA sih sebenarnya istilah share economy dan platform cooperative? Mengapa bentuk bisnis ini muncul? Apakah platform cooperative dapat benar-benar mengatasi masalah-masalah dari sistem bisnis ini?
Bersumber dari artikel bertopik kajian yang dipublikasikan di situs economica.id berjudul Platform Cooperative: Transformasi Ekonomi Digital Yang Tidak Eksploitatif, istilah share economy pertama kali muncul pada 2008 yang dicetuskan oleh Lessig (2008).
Yang merepresentasikan konsumsi kolaboratif yang dilakukan dengan aktivitas berbagi, pertukaran, dan penyewaan sumber daya tanpa memiliki barang.
Share economy menjadi model di mana orang-orang saling membuat dan membagikan barang, jasa, tempat, dan uang.
Dengan kata lain, kolaborasi dan berbagi adalah salah satu kata kunci dari model bisnis ini. Dengan berbagi, dua orang atau lebih dapat menikmati manfaat (atau biaya) yang mengalir dari memiliki sesuatu”.
Share economy menghilangkan pandangan bahwa manfaat dari aset pribadi hanya dapat dirasakan sendiri oleh si pemilik aset.
Dikutip dari Investopedia (2020), model bisnis ini dapat berupa co-working platforms, peer-to-peer lending Platforms, Fashion Platforms, dan Freelancing Platforms.
Jika menyebut perusahaan, Gojek, Grab, Tokopedia, Uber, dan Airbnb dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis share economy.
Berdasarkan laporan PricewaterhouseCoopers, platform streaming musik dan video dapat dikategorikan sebagai share economy.
Dari penjelasan tersebut, perusahaan seperti Soundcloud dan Youtube dapat dikategorikan sebagai share economy juga.







