Terakhir, Koperasi telah terbukti memiliki tingkat pergantian staf yang lebih rendah, ketidaksetaraan gaji yang lebih rendah, dan tingkat ketidakhadiran yang lebih rendah dibandingkan dengan bisnis lain.
Konsep ini memiliki tiga bagian: mengkloning teknologi dari Uber, Taskrabbit, Airbnb, atau UpWork, solidaritas, dan pembingkaian ulang inovasi konsep inovasi dan efisiensi dalam kebermanfaatan untuk semua bukan hanya profit untuk sebagian orang.
Platform cooperative adalah sebuah bentuk share economy yang sebenarnya. Melalui cara ini tidak hanya dipikirkan profit tetapi juga kebermanfaatan bersama.
Bentuk dimana pekerja tidak bergantung pada perantara tetapi dapat berdikari.
Lalu, apakah platform cooperative dapat menjadi sebuah solusi dalam masalah kemitraan berbasis share economy yang terjadi di Indonesia?
Saat ini Indonesia juga belum memiliki kejelasan hukum mengenai definisi hubungan kemitraaan di perusahaan platform.
Perusahaan tidak ingin perjanjian ini dikategorikan sebagai perjanjian kerja karena mereka menganggap konsumen yang memberi kerja kepada para mitra.
Akan tetapi kontradiksinya adalah mereka memiliki kuasa yang besar terhadap mitra layaknya pemberi kerja.
Bahkan melebihi para pekerja karena mereka melepaskan diri dari berbagai kewajiban pemberi kerja.
Walaupun UU No 20 tahun 2008 menyebutkan tentang kemitraan, definisi tersebut kurang tepat karena konteksnya adalah hubungan kemitraan antara UMKM dengan usaha besar.
Saat ini perjanjian kerja sama kemitraan tersebut hanya dapat berlandaskan KUH Perdata tentang perjanjian.(*)
Artikel ini bersumber dan telah terbit di di situs economica.id dengan link https://www.economica.id/2021/07/02/platform-cooperative-transformasi-ekonomi-digital-yang-tidak-eksploitatif/ , dan diterbitkan ulang di solusinews.id dalam 3 bagian yang saling berkaitan







