Setelah Mendapat Bonus atau THR
Saat menerima bonus, apakah itu bonus bulanan atau tahunan, atau saat menerima tunjangan hari raya (THR), dapat dijadikan waktu untuk memutuskan mengajukan pengunduran diri.
Dengan begitu, karyawan bersangkutan bisa menikmati hasil bekerja selama di perusahaan tersebut sambil survive sementara waktu.
Bonus atau THR yang diperoleh juga bisa dijadikan modal usaha untuk memulai bisnis atau fokus pada bisnis yang sedang dijalankan.
Saat Perusahaan Tak Memberlakukan PHK
Fenomena ini memang ada, apalagi saat flu covid dijadikan pandemi secara global. Pemutusan kerja dilakukan sejumlah perusahaan dan instansi.
Ada perusahaan yang ogah dan tak mampu mem PHK kan pekerjanya dengan pertimbangan harus mengeluarkan ongkos pesangon lagi.
Sementara itu, ada karyawan yang menginginkan dan berharap untuk di PHK agar mendapat uang pesangon, namun harapannya tak sesuai kenyataan.
Si karyawan tersebut kemudian dirumahkan, dinonaktifkan sementara, atau diberi penugasan yang berat oleh perusahaan agar nantinya si karyawan memilih untuk mengundurkan diri secara sepihak.
Dengan begitu, pihak perusahaan akan terbebas dari kewajiban memberi pesangon.
Daripada mengharap sesuatu yang tidak jelas atau tak kunjung dipanggil bekerja kembali, sebaiknya putuskanlah mengundurkan diri.
Pertimbangkan waktu Anda yang hanya akan terbuang percuma dan mungkin tak membuat Anda produktif lagi bekerja di tempat kerja tersebut.
Bisa saja kesempatan mendapat pekerjaan yang nyaman malah terbuka lebar setelah resign dari tempat kerja sebelumnya.
Nah, itulah beberapa tips mengetahui dan memilih waktu-waktu yang pas untuk resign yang bisa dijadikan referensi bagi yang berencana mengundurkan diri dari instansi maupun perusahaan tempat kerjanya.(*)







