SOLUSINEWS.ID – Cryptocurrency adalah istilah mata uang digital atau biasa disebut mata uang kripto. Cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi secara virtual melalui jaringan internet.
Mata uang ini bersifat desentralisasi. Artinya tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara pada suatu transaksi.
Umumnya menggunakan platform blockchain untuk mempermudah melakukan transaksi. Seluruh transaksi akan tercatat melalui sistem yang telah tersedia dengan keamanan yang optimal.
Ada begitu banyak jenis mata uang kripto yang beredar di dunia maya antara lain bitcoin, ethrerium, binance coin, ripple, tether, dan polkadot.
Jumlah mata uang kripto ini bahkan mencapai 4.000 an jenis dengan nilai yang berbeda-beda.
Berdasarkan data dari laman investing.com, daftar lima besar mata uang kripto tertinggi yaitu Bit Coin, ethrerium, binance coin, ripple, dan tether.
Harga 1 keping Bit Coin saat laman tersebut diakses Rabu (13/4/2021) malam mencapai Rp 900 juta lebih disusul Ethereum seharga Rp 32 jutaan, Binance Coin Rp 8 jutaan, Ripple Rp 24 ribuan, dan Tether Rp 14 ribuan.

Sedangkan pada hari sebelumnya, dikutip dari lama kompas.com, harga bitcoin pada hari sebelumnya, Selasa (13/4/2021), mencapai 60.915 dollar AS per keping.
Harga bitcoin tersebut menguat 0,47 persen jika dibandingkan dengan harga perdagangan sehari sebelumnya.
Dalam 24 jam terakhir, harga bitcoin menyentuh titik tertinggi di kisaran 61.336 dollar AS per keping atau Rp 889,37 juta dollar AS (kurs Rp 14.500 per dollar AS).
Penggunaan dari cryptocurrency umumnya digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli online, penambangan, dan investasi.
Terdapat sejumlah aplikasi online yang menyediakan platform kegiatan cryptocurrency ini di belahan dunia. Meski demikian, tak semua aplikasi tersebut bisa diakses di Indonesia.
Di Indonesia sedikitnya ada enam aplikasi yang marak digunakan masyarakat yaitu Blockchain, Blockfolio, Bitcoin Checker, Coin Stats, Upbit, dan Tokocrypto.(*)







