Konsumen dapat menyampaikan kebutuhannya dengan lebih efisien dan pekerja dapat mewujudkan dengan lebih cepat.
Kepemilikan ini membersihkan hubungan antara konsumen dan pekerja dari parasit pihak ketiga.
Dengan kepemilikan bersama ini juga, platform akan dimiliki oleh mereka yang menghasilkan sebagian besar nilai untuk platform tersebut.
Tidak hanya itu, cara ini tidak hanya menghadirkan kepemilikan bersama tetapi juga demokrasi.
Melalui demokrasi, proses kerja, data, dan beragam hal lainnya diambil menggunakan keputusan bersama bukan sepihak oleh pemilik platform seperti di situasi saat ini.
Dengan demokrasi juga setiap orang dapat berdaulat karena dipandang setara. Setiap orang dapat mengutarakan pendapatnya, setiap orang dapat ikut menentukan, dan setiap orang dapat ikut berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
Cara ini membuat seseorang berdikari dan berdaulat atas dirinya sendiri bukan menjadi boneka perusahaan raksasa.
Perubahan fundamental inilah yang menjadi dasar bagi perubahan besar lainnya. Perubahan-perubahan itu yang menjadi prinsip-prinsip platform coop yang dicetuskan oleh Scholz (2016)27 yang terdiri dari:
Decent Pay and Income Security, Transparency & Data Portability, Appreciation and Acknowledgement, Co-determined Work, A Protective Legal Framework, Portable Worker Protections and Benefits, Protection Against Arbitrary Behavior, Rejection of Excessive Workplace Surveillance dan The Right to Log Off.
Dengan begitu, pekerja akan lebih diperhatikan sebagai seorang manusia yang berdaulat atas dirinya bukan sebagai mesin pencetak uang saja.







